Polresta Mojokerto Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terapis

oleh -90 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto Kota memberikan keterangan pers.

MOJOKERTO, PETISI.COGuna melengkapi berkas perkara pembunuhan terapis pantai pijat Berkah, Polresta Mojokerto Kota gelar rekonstruksi, Rabu (10/3/2021) di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam reka ulang, tersangka IWT alias Togok memperagakan 30 adegan membunuh korban Ambarwati alias Santai. Dimulai tersangka datang ke pantai pijat dengan membawa tas ransel yang berisi senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tersangka masuk ke pantai pijat dan ditemui korban Santai dan sepakat melakukan pijat dan berhubungan intim dengan harga Rp 300 ribu.

Salah satu adagen rekonstruksi.

Setelah melakukan hubungan intim dua kali dengan posisi nungging, korban ditusuk dua kali dari belakang dengan sebilah bendo yang sudah disiapkan tersangka dan mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah. Setelah itu tersangka kabur mengendarai sepeda motor Honda Beat dan sebelum kabur tersangka melukai saksi teman korban.

Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan terapis yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2020 bertujuan untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pengujian secara kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi yang berasal di TKP.

“Rekonstruksi memperagakan 30 adegan, 22 adegan direkontruksi di TKP dan 8 adegan rekonstruksi di luar TKP. Saat melakukan rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru artinya sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Tersangka juga kooperatif mengakui melakukan pembunuhan karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa pijat plus sebesar Rp 300 ribu,” ungkap Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi.

Rekontruksi juga ikut di hadiri oleh penasehat hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.