SURABAYA, PETISI.CO – Polrestabes Surabaya kabarnya tengah menyelidiki terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya tahun 2019. Dari informasi yang dihimpun Petisi.co, sejumlah Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilwali Surabaya 2019 saat ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan kasus tersebut tengah dilidik oleh Unit Tipikor.
“Benar hari ini kita sudah memeriksa satu orang saksi di Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ungkap Mirzal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).
Terkait kasus ini, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi apapun terkait adanya kasus tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi apapun. Karena itu kami tidak patut memberikan tanggapan,” ujarnya.
Meski begitu, Komisioner PPK ini diketahui telah memasuki akhir jabatan pada akhir Januari 2021.
“Jadi mereka dilantik 40 hari, kemudian ada penghentian tahapan karena Covid-19. Kemudian ditetapkan kembali pada Juni tahun 2020 hingga Januari 2021,” pungkas Syamsi.
Sementara untuk pendanaan pada Pilwali Surabaya 2019 lalu, Surabaya mendapatkan dana hibah sebesar 101 Miliar. Syamsi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Pilwali sesuai dengan mekanisme, yakni UU 10 tahun 2016.
“Untuk anggaran kami berpedoman pada Permendagri 51. Kemudian ada ketentuan-ketentuan berdasarkan surat keputusan KPU RI,” pungkas Syamsi. (dvd)







