Polsek Badegan Gerebek Arena Judi Dadu

oleh -71 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan petugas

4 Penjudi Dibekuk, 1 Ditetapkan DPO

PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran Kepolisian Sektor Badegan Resort Ponorogo berhasil menggerebek arena judi dadu putar yang meresahkan masyarakat dan menangkap empat orang  pelaku judi dan satu orang berhasil melarikan diri. Sehingga satu pelaku yang kabur tersebut oleh Polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant melalui Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto di ruang kerjanya, Jumat (25/5/2018) mengatakan penggerebekan dilakukan Kamis (24/5/2018) pukul 15.00 Wib di belakang rumah milik Seno, Dusun Tunggur, RT 02/ RW 03, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Empat orang pelaku judi dadu putar yang berhasil dibekuk di arena perjudian antara lain Juaeni
(47), warga Dusun Genggong, Desa Tanjungrejo, Kec. Badegan, Kab. Ponorogo, Yahmun (36), warga RT04/ RW 04, Dusun Watu Agung, Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kab. Ponorogo, Mardi (56), warga Dusun Sekarputih, Desa Dayakan, Kec. Badegan, Kab Ponorogo serta Kardi (60), warga
RT 01/ RW 01, Dusun Ngasinan, Desa Watubonang, Kec. Badegan, Kab Ponorogo.

Adapun satu pelaku yang berhasil kabur dan ditetapkan DPO oleh polisi adalah Kiwit (40), warga  Dukuh Dilem, Desa Karangan, Kec. Badegan Ponorogo. Keempat pelaku langsung ditahan di mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat petugas tiba di lokasi melakukan penggerebekan, ada beberapa pria yang diduga pelaku judi, namun dari kelima orang yang diduga pelaku judi dadu putat tersebut empat berhasil dibekuk dan yang satu berhasil kabur meloloskan diri dari sergapan petugas yang datang tiba-tiba. Selain mengamankan empat tersangka pelaku judi, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam aktivitas perjudian,” ungkap Sudarmanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Mapolsek Badegan antara lain, 1  lembar beberan yang bertuliskan angka dan gambar hewan, 1 buah tutup terbuat dari tempurung kelapa,  1 buah piring sebagai tatakan dan uang tunai senilai Rp. 515.000.

Dikatakannya, penggerebekan arena judi dadu yang letaknya cukup tersembunyi di belakang rumah warga. Sebagain warga resah sehingga akhirnya melaporkan ke polsek. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi perjudian sehingga membuat beberapa penjudi kabur dan hanya tertinggal empat orang yang tidak bisa melarikan diri karena tertangkap petugas.

“Laporan warga langsung dapat respon dan hasilnya aktivitas judi dadu yang meresahkan itu memang benar terbukti dari keempat pelaku yang dibekuk polisi itu diamankan di polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas AKP. Sudarmanto. (mal)