Polsek Duduksampeyan Tangkap Warga Tlogobendung Saat Sedang Teler

oleh -112 Dilihat
oleh
Budak narkoba diapit petugas

GRESIK, PETISI.CO – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Duduksampeyan bergerak cepat menangkap seorang budak narkoba. Tersangka berhasil diamankan saat sedang teler di rumahnya, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wib.

Tersangka berinisial JA (28) warga Kel. Tlogobendung Gresik, pelaku diamankan anggota Polsek Duduk sampeyan pada saat berada di lantai atas rumahnya. Yang mana pemuda tersebut masih dalam kondisi teler usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti langsung diamankan. Yaitu, satu bungkus klip plastik Sabu 0,32 gram, satu pipet kaca sisa sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa, mengatakan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang.

Menurut tersangka, sabu tersebut diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.00 Wib. Selanjutnya barang haram tersebut diterima tersangka di Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsinya sendiri, dan kami saat ini masih memburu seorang berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya, Jumat (25/2/2022).

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di jebloskan di balik jeruji besi. JA dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.