SIJUNJUNG, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Polda Sumbar ringkus komplotan spesialis Curanmor di wilayah hukum Dhamasraya dan Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
AKBP Andry Kurniawan SIK MHum Kapolres Sinjunjung, disampaikan oleh AKP Ramadhi Kurniawan SIKom MH Kapolsek didampingi Ipda H.Taufik indra,SH Kanit Reskrim menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini, bermula pada Senin (25/01/2021) pukul 08.00 wib di dapat informasi dari korban AF (20), tentang ciri-ciri pelaku yang sudah mengambil motor miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan Kapolsek bersama unit Reskrim bergerak cepat dan dapat menangkap pelaku APP (23), alamat Nagari Sungai Lansek Kamang Baru, Sijunjung Idrus H (45), penadah alamat Nagari Sialang Kabupaten Dharmasraya, Heri G (51) penadah alamat Blok B Sitiung 1 Dharmasraya, Wah S (19) eksekutor Alamat Nagari Sungai Lansek Kamang Baru Sijunjung, DdS (28), penadah alamat Nagari Sungai Lansek Kamang Baru Sijunjung.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan , dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita barang bukti Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol 2 Unit, dan kunci leter T.
Pada saat ini tersangka dan barang bukti diglandang ke Mapolsek Kamang Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancan dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara kurungan badan maksimal 7 tahun,” tutup Ipda H. Taufik Indra, SH, Kanit Reskrim.(gus)