Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Ringkus Komplotan Curanmor

oleh -230 Dilihat
oleh
Komplotan Curanmor yang diringkus Reskrim Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, PETISI.CO –  Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Polda Sumbar ringkus komplotan spesialis  Curanmor di wilayah hukum Dhamasraya dan Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

AKBP Andry Kurniawan SIK MHum Kapolres Sinjunjung, disampaikan oleh AKP Ramadhi Kurniawan SIKom MH Kapolsek didampingi Ipda H.Taufik indra,SH Kanit Reskrim menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor ini, bermula pada Senin (25/01/2021) pukul 08.00 wib di dapat informasi dari korban  AF (20), tentang ciri-ciri pelaku yang sudah mengambil motor miliknya.

Berdasarkan laporan tersebut dengan tidak menyia-nyiakan kesempatan Kapolsek bersama unit Reskrim  bergerak cepat dan dapat menangkap pelaku APP (23), alamat  Nagari Sungai Lansek Kamang Baru, Sijunjung Idrus H (45), penadah alamat Nagari Sialang Kabupaten Dharmasraya, Heri G (51) penadah alamat Blok B Sitiung 1 Dharmasraya, Wah S (19) eksekutor Alamat Nagari Sungai Lansek Kamang Baru Sijunjung, DdS (28), penadah alamat Nagari Sungai Lansek Kamang Baru Sijunjung.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan , dari tangan tersangka, Polisi dapat menyita barang bukti Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol 2 Unit, dan kunci leter T.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti diglandang ke Mapolsek Kamang Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancan dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara kurungan badan maksimal 7 tahun,” tutup  Ipda H. Taufik Indra, SH, Kanit Reskrim.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.