Polsek Mojowarno Jombang Amankan Tersangka Narkoba

oleh -85 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

JOMBANG, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Mojowarno gencar melakukan pemberantasan berbagai bentuk peredaran narkoba, jenis sabu.

Karena itulah, begitu ada informasi, Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Usaha keras polisi membuahkan hasil, di Dsn/Ds. Penggaron Kec. Mojowarno Kab. Jombang mengamankan Riandi Pan Rizki alias Celeng (32),  warga Ds. Bareng Kec. Bareng Kab. Jombang.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono SH dikonfirmasi petisi.co membenarkan adanya penangkapan tersangka yang kedapatan memperjualbelikan narkoba.

Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo. pasal 112 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Polisi juga mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram total keseluruhan 5,5 gram. (her/cho/dik)

No More Posts Available.

No more pages to load.