Polsek Pakal Gelandang Tiga Tersangka Narkoba Warga Lakarsantri

oleh -120 Dilihat
oleh
tiga tersangka diapit petuas.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal dipimpin Iptu. Fery Hutagalung SH, berhasil mengungkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Jl. Kaliondo Kecamatan Simokerto Surabaya, Sabtu (14/4/2018) pukul 22.30 malam.

Para tersangka tersebut, RFS (20) Jl. Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya, DTS (17) Jl. Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya, CR (19) Jl. Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya.

Awalnya setelah TAB Polsek Pakal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba, yang diduga sering terjadi disekitar perempatan Jl. Kaliondo Surabaya, dengan ciri – ciri yang telah didapat.

TAB Polsek Pakal langsung melakukan penyelidikan, pada Sabtu (14/04), sekitar jam 22.30 wib.

Pada saat dilakukan penyanggongan di wilayah tersebut, TAB mencurigai 2 orang laki-laki sesuai sesuai dengan ciri – ciri yang dimaksud, sedang melintas diperempatan Jl. Kaliondo Surabaya.

Setelah memberhentikan, kedua orang tersebut yang saat itu sedang menaiki sepeda motor Honda Scoopy putih L 2594 XJ, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Ternyata benar, salah satu laki – laki yang sedang dibonceng bernama Rio Fandi Saputra (20), sedang membawa satu poket narkoba dipegang di tangan kirinya, dan diakui bahwa barang tersebut miliknya, yang didapat dengan dibelinya bersama temannya bernama Doni Tri Setiawan yang saat itu membonceng tersangka.

Dalam keterangan kedua tersangka bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu – sabu tersebut, adalah dengan cara patungan bersama 3 orang, seharga Rp. 150.000.

Masing – masing Rp 50.000. bersama dengan tersangka lain, yaitu Chusnul Robiansyah yang masih menunggu dirumahnya saat itu.

Selanjutnya atas petunjuk dari kedua tersangka, dilakukan penangkapan terhadap CR di rumahnya, yang mengaku patungan dan bersekongkol untuk membeli 1 poket sabu tersebut.

Pada saat digeledah di kamar rumah CR didapat seperangkat alat hisap yang diakui miliknya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya disita, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pakal.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, membenarkan, bahwa anggota TAB Polsek Pakal telah berhasil mengungkap tiga penyalahguna narkoba jenis sabu.

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti jenis Sabu seberat 0,3 gram sudah diamankan di Mapolsek Pakal, selanjutnya, ketiga tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat ( 1) dan 132 ayat ( 1 ) dan psl 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No 35 Thn 2009 Tentang narkotika,” tegasnya. (bah)