Blitar, petisi.co – Kejadian meninggalnya santri karena dilempar kayu yang ada pakunya oleh ustadznya di Pondok Pesantren Yayasan Al-Mahmud di Desa Mbacem, Kecamatan Ponggok Blitar akhirnya yayasan pondok pesantren angkat bicara. Menurut pihak yayasan, tragedi itu hanya sebuah kecelakaan yang tidak disengaja.
Pembina Yayasan MTs Al Mahmud, Mohammad Kanzul Fathon dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (02/10/2024) menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ustadz tersebut sedang bersih-bersih dan tak sengaja membuang papan yang ada pakunya.
“Tanpa disengaja terkena korban yang hendak mandi. Istilahnya ‘apes e uwong’. Jadi, takdir siapa yang bisa merencanakan,” kata Kanzul.
Pernyataan ini tentu berbeda dengan keterangan pihak kepolisian sebelumnya. Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menyebutkan, ustadz tersebut melempar kayu berpaku ke arah kerumunan siswa yang masih bermain badminton saat memasuki waktu Sholat Dhuha. Lalu tanpa sengaja mengenai korban yang sedang berjalan.
Dicecar wartawan mengenai kronologi kejadian sebenarnya, pihak yayasan pun terihat kebingungan dan terkesan saling lempar satu sama lain.
Pihak yayasan pun mengaku, kronologi versi mereka merupakan hasil pengumpulan keterangan dari ustadz-ustadz lain yang berada di TKP, saat peristiwa nahas itu terjadi.
“Data dan sumber itu kan berbeda-beda, kita menangkap juga tidak sama. Karena kami tidak tahu persis kejadian itu. Sehingga kami juga mengumpulkan dari berbagai sumber di lapangan. Kami tidak berusaha menutupi, karena proses hukum tetap berjalan,” ungkap Imam Mahali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud.
Kendati demikian pihak yayasan mengaku telah memecat terduga pelaku dan telah menyantuni keluarga korban. “Begitu kejadian langsung kita pecat. Pemecatan tersebut tertulis dan ada buktinya,” imbuh Imam.
Diketahui, sejak menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Blitar, Mohammad Kanzul Fathon mengundurkan diri sebagai Ketua Yayasan MTs Al Mahmud dan menjabat sebagai Pembina. Ia digantikan oleh Imam Makhali selaku Plt Ketua Yayasan MTs Al Mahmud, sejak 27 September 2024.
Sementara terduga pelaku juga telah mengajar di MTs Al Mahmud sejak awal berdiri pada dua tahun yang lalu.
Sebelumnya, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo menegaskan, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. “Termasuk pengurus pondok, guru yang bersangkutan, serta pihak rumah sakit yang menangani korban,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Penyelidikan dimaksudkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan oleh guru saat insiden tersebut terjadi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung. (min)






