Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Blitar

oleh -165 Dilihat
oleh
Suasana sidang praperadilan.

BLITAR, PETISI.CO  – Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kamis (20/12/2018) memasuki babak putusan. Dalam putusanya, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak praperadilan yang diajukan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto. Dengan demikian  M. Trijanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Dengan putusan praperadilan ini status Mohammad Trijanto sebagai tersangka UU ITE penyebar sampul surat penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu ke media sosial Facebook dinyatakan sah.

Setelah sidang putusan Hendi Priyono Kuasa Hukum Mohammad Trijanto kepada Petisi.co mengatakan,  “Saya menghormati putusan Hakim,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku segera menyiapkan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani klienya. Namun putusan penolakan ini menurutnya masih  menyisakan sejumlah  kontoversi dan kejanggalan. Salah satunya pihaknya meyakini tidak ada proses penyelidikan dalam perkara ini.

“Sampai saat ini kami berkeyakinan proses penyelidikan itu tidak pernah ada. Tapi kita menghormati karena sudah menjadi fakta hukum formil di praperadilan,” papar Hendi Priyono.

Sementara di tempat yang sama Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin mengatakan, pihaknya sebagai termohon bisa membuktikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar sudah sesuai prosedur. Seperti yang diamanatkan dalam KUHAP serta manajemen penyelidikan tindak pidana.

“Apa yang menjadi putusan hakim akan kami hormati. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan hingga selesai,” ujar Burhanudin.

Lebih lanjut Burhanudin menyampaikan, meski begitu hingga kini pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Mohammad Trijanto. Keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah penyidik kembali melakukan gelar perkara.

“Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali sesuai prosedur,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain itu saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diajukan tersangka. Empat saksi itu diajukan karena dianggap menguntungkan tersangka. Ada empat saksi yang diperiksa mulai hari ini,” pungkas Kasubag Humas Polres Blitar. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.