Praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditolak

oleh -34 Dilihat
oleh
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di PN Surabaya. (kurniawan)

SURABAYA, PETISI.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP), tersangka kasus pembunuhan, penipuan,penggelapan dan penggandaan uang.

Putusan ini, dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016). Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai penyidikan, penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim (termohon) terhadap kasus ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Termohon mampu membuktikan bahwa upaya penanganan proses hukum yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak,” terang Sigit membacakan putusannya.

Putusan yang dibacakan selama 2 jam 15 menit ini, tanpa kehadiran satupun kuasa hukum dari pihak pemohon praperadilan. Karena sebelum putusan ini dibacakan, seluruh kuasa hukum DKTP sudah menyatakan mundur.

Masih menurut hakim Sigit, tidak ada alasan yang membuat dirinya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan DKTP. “Semua tahapan penanganan proses hukum yang menjerat DKTP sudah dilalui secara benar oleh tim penyidik Polda Jatim. Mulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), gelar perkara, pengumpulan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti. Bahkan soal penggeledahan dan penyitaan barang bukti, ada berita acaranya serta sudah ditandatangani oleh tersangka sendiri. Tak hanya itu, penyidik pun juga mengirimkan pemberitahuan tersebut ke pihak keluarga tersangka, hal ini dikuatkan dengan adanya bukti tanda terima surat dari ekspedisi,” beber Sigit
usai sidang.

Soal penyitaan, apapun yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti kasus ini, Sigit mengatakan bahwa hal itu sudah dilaporkan oleh penyidik ke Ketua PN Surabaya, pengadilan yang berwenang menangani kasus ini.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk bisa segera disidangkan,” tambahnya.

Tak pelak, putusan hakim ini disambut baik oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs  Zuhdy B Arrasuli, kuasa hukum Polda Jatim dalam sidang permohonan praperadilan ini.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Belakangan, melalui kuasa hukum yang ditunjuk Marwah Daud Ibrahim, petinggi padepokan, pihak DKTP melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Hakim tunggal Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan tersebut. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, bisa dipastikan kasus ini bakal segera disidangkan. (kurniawan)