Pria Asal Nganjuk Tipu Warga Bondowoso Rp 20 Miliar, Modusnya Investasi Usaha Jual Beli Elpiji 3 Kg

oleh -76 Dilihat
oleh
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat merilis kasus tndak pidana penipuan investasi bodong

BONDOWOSO, PETISI.CO – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim),  Polres Bondowoso, berhasil membekuk RMA (34), warga asal Nganjuk yang menetap di jalan Raya Tamanan,  Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan.

Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dengan menipu para korbannya sebanyak Rp 20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah enam korbannya melaporkan ke kami menjadi korban penipuan. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak November lalu,” ujar  Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam gelar rilisnya, Senin (18/7/2022).

Modus, kata Wimboko,  yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung elpiji ukuran 3 kilogram.

Pelaku berjanji akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” katanya.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan.

“Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan,” jelasnya.

Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korban melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

“Ada enam korban yang melapor ke kami. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 M dari aksinya ini,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di antaranya tiga lembar perjanjian investasi DO (delivery order), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga 200 juta.

“Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.