Program Diskon BPHTB Surabaya, Kesempatan Emas untuk Transaksi Properti 

oleh
oleh
Ilustrasi pelayanan di kantor Bapenda Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengundang masyarakat untuk memanfaatkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama bulan Agustus 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan transaksi properti.

Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, menghimbau masyarakat yang memiliki transaksi properti agar segera menyelesaikan pembayaran BPHTB.

“Mumpung ada program diskon, segera manfaatkan untuk menyelesaikan BPHTB, baik itu untuk transaksi jual-beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris,” kata Febri di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Febri menekankan pentingnya menyelesaikan BPHTB segera setelah transaksi atau layanan pertanahan dilakukan. Ia menegaskan bahwa penundaan dalam penyelesaian BPHTB dapat menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Sebagai contoh, jika seseorang membeli properti lima tahun yang lalu dan sekarang ingin meningkatkan status kepemilikan menjadi sertifikat, maka BPHTB akan dihitung berdasarkan nilai properti saat ini, bukan nilai saat pembelian,” jelas Febri.

Dalam program “Promo Merdeka”, Pemkot Surabaya menawarkan diskon BPHTB bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui jual-beli atau peralihan hak non-jual-beli seperti hibah, waris, hibah wasiat, atau tukar menukar.

Febri menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini. “Diskon masih berlaku, dan meskipun sudah banyak yang memanfaatkan, saya yakin masih ada yang menunda karena merasa belum membutuhkan,” ujarnya.

Program pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori: jual-beli dan non-jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) antara Rp 0 hingga Rp 1 miliar dalam kategori jual-beli, diberikan diskon 30 persen, sedangkan untuk non-jual-beli diskon 40 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, diskon sebesar 15 persen untuk jual-beli dan 20 persen untuk non-jual-beli. Sedangkan untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, diskon yang diberikan adalah 10 persen untuk kedua kategori.

Menurut data Bapenda Surabaya, hingga Juli dan Agustus 2024, sebanyak 4.849 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah memanfaatkan program diskon BPHTB ini, dengan total realisasi mencapai Rp 348,5 miliar. Hingga 26 Agustus 2024, total BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat mencapai Rp 847,3 miliar, dengan Rp 469,8 miliar di antaranya berasal dari wajib pajak yang tidak mengikuti program diskon ini.

Febri menegaskan bahwa program diskon BPHTB ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024, dan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya sebelum program berakhir.

“Diskon yang diberikan bervariasi tergantung pada rentang NPOP atau harga pasar. Semakin cepat BPHTB diselesaikan, semakin banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat,” tutup Febri. (dvd)