Program PTSL di Desa Sukodono Pujer Bondowoso Disinyalir Ada Pungli

oleh -231 Dilihat
oleh
Sekdes Sukodono, Eliriyanto ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan tentang pungutan pembuatan sertifikat tanah

BONDOWOSO, PETISI.CO  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Sukodono,  Kecamatan Pujer,  Kabupaten Bondowoso.

Inisial Znl,  salah satu warga setempat, menjelaskan, bahwa tahun 2017 lalu, Badan Pertahanan Nasional (BPN), menetapkan Desa Sukodono sebagai salah satu penerima program PTSL.

Kepala Desa Sukodono, Didik Haryono, membentuk panitia PTSL, tidak lain adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Sukodono sendiri yaitu Eliriyanto. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 300 ribu/bidang tanah.

“Panitia sepakat membuat pungutan Rp 300 ribu/bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah, jelasnya pada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Padahal, lanjut dia,  program PTSL seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah. Namun disinilah Kades diduga menyalahgunakan wewenangnya.

“Kami menduga berniat mencari keuntungan pribadi melalui penerima program PTSL untuk membayar Rp 300 ribu/bidang tanah. Biaya tersebut di luar batas kewajaran, katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya program ini, kami sangat menyesal, karena sampai saat ini sertifikat tanah milik kami belum terbit juga.

“Kami dengan yang lainnya sudah bayar kepada Sekdes, imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik Haryono atau Kades Sukodono, mengatakan, bahwa soal belum selesainya sertifikat tersebut, memang dari BPN.

Sedangkan untuk isu pungli terhadap pembuatan sertifikat itu tidak benar. “Maaf kalau pungli kami tidak mau. Sebab, dalam aturan itu tidak boleh. Peserta PTSL yang dipungut Rp 300 ribu, itu untuk pembelian materai dan kelengkapan lainnya. Itu pun sudah sepakat antara peserta dengan panitia, centusnya.

Pada intinya, lanjut Kades, warga di desa ini dalam hal sertifikat sudah terima beres, karena sudah melalui hasil kesepakatan bersama.

“Kami selaku Kades Sukodono, hanya menyetujui saja. Kalau ingin jelasnya hubungi Sekdes, karena sebagai panitianya, ungkapnya.

Ditempat terpisah, Eliriyanto yang disebut-sebut Sekdes Sukodono, menyebutkan, soal pungutan merupakan hasil kesepakatan saat rapat pertama dengan kabupaten. Itu pun dihadiri Kades.

“Uang pungutan Rp 300 ribu/bidang tanah itu, sebagian sudah dibayar. Dan uang itu untuk perlengkapan pembuatan sertifikat, yakni pembelian materai dan operasional, akunya.

Pungutan itu, imbuh Eliriyanto, sudah sesuai dengan aturan. Sekarang ini tinggal nunggu proses penyelesaian dari BPN.

“Tidak selesainya pembuatan sertifikat tanah, itu tidak hanya terjadi di Desa Walidono saja. Tetapi hampir di seluruh Kabupaten Bondowoso, tandasnya.

Sekedar diketahui,  program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. PTSL itu, merupakan lanjutan dari  program nasional yang dikenal dengan sebutan Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.