Provinsi Jatim Menempati Peringkat 14 IKP Kategori Cukup Bebas

oleh -487 Dilihat
oleh
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S membuka acara

SURABAYA, PETISI.COUntuk menindaklanjuti hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023, Dewan Pers melakukan sosialisasi di beberapa provinsi salah satunya Jawa Timur di Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan hal-hal yang menjadi catatan rekomendasi hasil Survei IKP 2023 dan sekaligus menghimpun informasi regulasi dan praktik yang mendukung kemerdekaan pers di tingkat provinsi.

Dalam hasil survei IKP 2023, Provinsi Jawa Timur menempati peringkat 14 Indeks Kemerdekaan Pers dengan skor 76,55 kategori cukup bebas.

Kemerdekaan pers merupakan wujud hak asasi manusia sebagai salah satu syarat bagi terciptanya kehidupan masyarakat dan negara yang demokratis. Dalam realitanya kemerdekaan pers bersifat dinamis, mengalami pasang-surut, naik turun, karena berbagai faktor.

Untuk memantau kondisi kemerdekaan pers, sejak tahun 2016 sampai tahun 2023, Dewan Pers melakukan survei dalam rangka menyusun IKP. Adapun hasil survei IKP Tahun 2023 menunjukkan adanya kenaikan nilai dari tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S menyampaikan, Survei IKP 2023 telah selesai dan hasilnya sudah diumumkan pada akhir Agustus 2023. Nilai IKP Nasional tahun ini 71,57 turun signifikan, 6,30 poin, dibanding tahun lalu yang mencapai 77,88.

Di tingkat provinsi terjadi pergerakan nilai IKP di setiap provinsi dan perubahan peringkat antar provinsi. “Secara umum terjadi penurunan nilai IKP di tingkat provinsi. Dari 34 provinsi, 24 provinsi mengalami penurunan nilai IKP,” jelas Ninik.

Penurunan nilai IKP terbesar di provinsi Papua (-11 poin), sehingga IKP Papua menduduki posisi terbawah dalam urutan nilai IKP 34 provinsi. Penurunan terbesar kedua dan ketiga ditempati Sumatera Selatan (10,8 poin) yang tahun ini menempati peringkat 31, dan Lampung (-9,44 poin) pada urutan ke-32.

Sedangkan beberapa provinsi mengalami peningkatan nilai IKP yaitu provinsi Bangka Belitung (+4,7 poin) menempati posisi 6 (naik dari posisi 27), Jawa Timur (+3,68 poin) berada di posisi 14 (naik dari urutan ke-32), Bali (+2,80 poin) di urutan ke-3 (naik dari urutan 14), dan Jawa Barat (+1,49 poin) yang kini berada di urutan ke2 (naik dari urutan ke-8).

Turunnya nilai IKP Nasional maupun sejumlah provinsi mengindikasikan masih banyaknya persoalan yang menghambat kemerdekaan pers. Bahkan, di beberapa provinsi yang mengalami kenaikan indeks kemerdekaan pers tidak berarti tidak lagi ada persoalan menyangkut kehidupan pers.

Dari besaran nilai pada tahun 2023 ratarata capaian IKP provinsi berada pada rentang nilai 70-90 atau masuk kategori “cukup bebas”. Dari 34 provinsi hanya ada 7 provinsi yang nilai IKP-nya lebih dari 80, namun tidak lebih dari 85. Sisanya memiliki nilai di bawah 80. Beberapa provinsi masih berada di bawah 70, masuk kategori “agak bebas”.

Hasil survei IKP perlu disebarluaskan kepada publik, khususnya kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berdasar hasil survei tersebut pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers di daerah masing-masing, sehingga dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ada, dengan menjalankan rekomendasi yang disampaikan pada laporan survei.

Sehubungan dengan itu Dewan Pers akan melaksanakan sosialisasi hasil survei IKP 2023 di enam kota/provinsi di Indonesia. Yaitu di Jawa Barat (urutan ke- 2), Bali (ke-3), Jawa Timur (14), Lampung (32), Papua Barat (33), dan Papua (34).

Daerah-daerah yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi hasil IKP adalah daerah/provinsi yang nilai IKP-nya rendah dan menempati urutan rangking bawah, atau yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan; juga provinsi yang berada di rangking atas ataupun yang mengalami peningkatan nilai IKP secara signifikan.

Diskusi tentang hasil survei IKP provinsi 2023 bertujuan desiminasi hasil survei IKP 2023 kepada khalayak luas melalui para pemangku kepentingan (stake holder) pers. Melalui penyebaran hasil survei IKP publik, khususnya para pemangku kepentingan pers diajak untuk memahami persoalan-persoalan terkait pers dan kemerdekaan pers, dan mencari solusi atas masalah yang ada.

Diskusi akan menghadirkan pembicara dari Dewan Pers (Ketua/Anggota DP) yang akan menyampaikan hasil survei IKP Provinsi 2023, dan beberapa penanggap yaitu akademisi atau pakar pers, wartawan/pengusaha pers, dan unsur pemerintah daerah.

Diskusi mengundang 50 orang peserta secara offline, terdiri dari kalangan pers (wartawan, pemilik perusahaan pers), organisasi pers konstituen DP, akademisi, wakil pemda provinsi/kota/kabupaten. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.