Provinsi Sumatera Barat Perpanjang PSBB Sampai 29 Mei 2020

oleh -73 Dilihat
oleh
Gubernur Sumbar, Forkopim Prov. dan 19 Bupati/walikota saat rapat Vicon.

PADANG, PETISI.COPemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopim Prov. melaksanakan rapat gabungan penanganan pandemik Covid-19, diikuti 19 Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, dilaksanakan secara Vicon dari Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (05/05/2020).

Kesimpulan rapat dengan mempertimbangkan segala aspek pencegahan penanganan pandemik Covid-19 di Sumatera Barat, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten dan kota, sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, usai menggelar rapat evaluasi dengan bupati dan walikota se Sumatera Barat melalui Video Conference (Vidcon) diruang kerja gubernur.

Menurut Gubernur, untuk penerapan perpanjangan PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi Sumbar  menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada Kabupaten dan kota (local visdom) tanpa meninggalkan aturan PSBB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan

“Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Semua sepakat PSBB diperpanjang hingga 19 Mei dan bisa diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020 jika kondisi belum pulih,” kata Gubernur Irwan selesai menggelar rapat vicon

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan ini, akan ada kelonggaran bagi daerah-daerah yang berada dalam zona hijau atau tanpa kasus positif covid-19.

“Kabupaten/Kota boleh mengambil kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing situasi dan kondisi daerah, termasuk pelaksanaan sholat Jumat dengan tetap mengacu pada maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur,  ada lima daerah yang masih dianggap belum terpapar COVID-19 sampai saat ini, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto.

Hal ini berdasarkan sampel  swab tes yang dilaksanakan oleh Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

“Untuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, daerah bisa berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota, dengan tetap memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab,” terang Irwan Prayitno.(gus/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.