Proyek Irigasi Badar Gadang Bonjol Diduga Gunakan Material Ilegal dan Abaikan K3

oleh -149 Dilihat
oleh
Proyek irigasi Badar Gadang Bonjol

BONJOL, PETISI.CO – Pengerjaan  proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Bandar Gadang Bonjol, Kecamatan Bonjol, pada Bidang Pengairan Dinas PUTR Kabupaten Pasaman yang dikerjakan CV. Tiga Puteri Kontruksi diduga menggunakan material ilegal, seperti yang disampaikan erfan penggiat lembaga sosial masyarakat (LSM) Komisi Penyelamatan Aset Negara (KPAN), Minggu(24/04).

“Sangat kita sayangkan di tengah gencarnya Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan aturan terkait penggunaan material ilegal ini perusahaan tersebut bisa-bisanya mengunakan material yang diduga ilegal. Karena saat kita tanyakan pada pekerja yang ada di lapangan mereka mengaku material seperti batu dan pasir hanya didatangkan dari daerah sekitar proyek. Padahal jelas tidak ada tempat pengambilan material yang memiliki izin di di daerah tersebut,” ungkapnya.

Erfan juga menyindir dinas terkait yang terkesan asal-asalan dalam memilih rekanan.

“Ini memalukan dinas terkait seperti asal-asalan memilih rekanan belum lagi kesadaran dalam penegakan K3 yang benar-benar minim. Dalam pantauan kita hampir tidak ada pekerja yang menggunakan K3. Padahal ini tanggung jawab dari rekanan dan kita yakin ada dalam kontrak kerja,” imbuhnya.

Terkait persoalan ini media meminta keterangan dari Irwandi yang menjabat Kepala Bidang Pengairan Dinas PUTR ia mengatakan untuk material kemungkinan diambil di daerah setempat.

“Untuk material yang digunakan mungkin diambil daerah sekitar. Namun untuk pastinya saya belum tau karena belum sempat turun ke lapangan,” tuturnya.

Namun saat ditanyakan terkait pelaksanaan K3 pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, Irwandi enggan untuk mengomentari, padahal penerapan K3 sangatlah penting dalam pekerjaan tersebut karena menyangkut jaminan keselamatan pekerja seperti yang disampaikan Erfan sebelumnya.

Sementara itu hingga berita ini dikeluarkan GB sebagai rekanan tidak memberikan jawaban kepada wartawan saat ditanyakan terkait penggunaan material ilegal pada pekerjaannya.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang undang Mineral dan Batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 Pasal 161 yang isinya “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.  (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.