PT Hariyona Diduga Gunakan Material Ilegal

oleh -174 Dilihat
oleh
Pemasangan bronjong penahan tebing yang diduga menggunakan material batu ilegal

PASAMAN, PETISI.CO – Rekanan pelaksana pemeliharaan jalan nasional ruas Bukittingi-Sumatera Utara yang dikerjakan PT Hariyona pada penanganan longsor yang terdapat di Kumpulan Kecamatan Bonjol atau tepatnya pada Km 143+200, diduga menggunakan material batu ilegal dalam pemasangan berojong. Hal ini diungkapkan Erfan pengurus DPW dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komisi Penyelamatan Aset Negara (KPAN), Minggu (24/04).

“Kita patut menduga material yang digunakan PT Hariyona pada pemasangan beronjong tersebut ilegal. Karena saat ke lapangan kita melihat material batu yang digunakan diambil dari sungai yang terdapat dekat longsoran. Juga dari pengakuan pekerja yang kita temui di lapangan yang menyebutkan diambil dari sungai-sungai sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Jika seperti ini kita juga patut menduga lemahnya pengawasan yang terkesan menjadi pembiaran terhadap material ilegal yang digunakan pihak perusahaan,” imbuhnya.

Kejadian penggunaan material batu pasangan beronjong yang diduga ilegal ini sepertinya juga telah diketahui Yusmedi sebagai pihak pengawas, ia mengatakan sudah berulang kali menyampaikan.

“Kami dari pihak pengawas sudah capek menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk percepatan pengerjaan apa lagi jelang lebaran ini agar tidak menghambat arus mudik. Kalau terkait batu beronjong benar ilegal karena dia mengambil dari lokasi atau masyarakat sekitar. Sementara kita tahu yang memiliki izin galian C hanya di Kecamatan Tigo Nagari,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menjelaskan keterlambatan pihak kontraktor dalam pengaspalan jalan lintas Bukitinggi-Sumut.

“Terkait untuk pengaspalan juga tidak akan terkejar oleh pihak rekanan jelang lebaran ini terutama untuk ruas jelang perbatasan Sumut mungkin hanya bisa dilanjutkan selesai lebaran. Dalam pelaksanaan jika kita dibandingkan dengan rekanan sebagai pelaksana sebelumnya yang sekarang ini memang jauh berbeda, biasanya jelang lebaran ini jalan kita sudah bagus,” imbuhnya.

Sementara itu pihak Satuan Kerja (Satker) Balai Bina Marga, Taibur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa akan menanyakan ke kantor perusahaan.

“Yang mana material ilegalnya pak. Saya cek ke kontraktornya,” tutur Taibur.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait dugaan penggunaan material batu ilegal untuk pemasangan beronjong ini, media mencoba menanyakan kepada Dedi sebagai pelaksana lapangan dari PT Hariyona, ia menjelaskan. bahwa dia tidak mengetahui dimana material didatangkan karena perusahaan telah menyerahkan kepada pihak sebagai sub kontrak.

“Kalau untuk pengerjaan beronjong kitakan sudah serahkan kepada pihak sebagai sub kontrak kita, jadi dari mana didatangkan batunya kitapun tidak tau,” tuturnya.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang undang Mineral dan Batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 Pasal 161 yang isinya “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.