Proyek Revitalisasi Pasar Wringin Disoal Aktivis Bondowoso

oleh -260 Dilihat
oleh
Pasar Wringin Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Proyek revitalisasi Pasar Wringin, Kabupaten Bondowoso, senilai Rp. 847.718.000,00 pada tahun 2018 berpotensi merugikan negara hingga Rp. 109.406.461,21. Hal ini dicetuskan oleh aktivis pemerhati pembangunan di Bondowoso, Edi Junaedi, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya,  potensi kerugian negara tersebut didapat dari laporan hasil  pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan LHP BPK, pekerjaan revitalisasi Pasar Wringin, menunjukkan terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan, yakni ring balk, genteng Glazur dan rangka atap,” centusnya.

Dikatakan Edi, selain ada temuan BPK, dampak yang dihasilkan dengan adanya revitalisasi Pasar Wringin itu, tidak ada pengaruh signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.

“Jadi, komitmen Kementerian Perdagangan RI, dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, yakni meningkatkan kesejahteraan para pedagang melalui omzet, terkesan hanya menghambur – hamburkan anggaran. Jika melihat kondisi proyek revitalisasi Pasar Wringin itu,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, lantas siapa yang bertanggung jawab? Apa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas atau penyedia jasa konstruksi (Rekanan Kontraktor) selaku pelaksana proyek.

Sekedar diketahui, ketika pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Wringin, Kepala Diskoperindag Bondowoso kala itu  dijabat Bambang Sukwanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.