Proyek RSUD dr Koesnadi Bondowoso Dilaporkan ke Kejagung RI

oleh -97 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Proyek konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design build), kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi, Bondowoso, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), oleh LSM Perdikari.

Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp 13.250.000.000,- terindikasi menyimpang dan syarat mark-up dengan kerugian negara tembus Rp 6,1 miliar.

Direktur LSM Perdikari, Heri Masduki, mengungkapkan, kasus ini sudah ada di meja Kejagung RI. Berkas-berkasnya sudah diserahkan.

“Jadi tinggal menunggu kabar dari Kejagung RI,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Heri mengatakan, PT Global Systech Medika merupakan distributor tunggal yang menyediakan alat-alat medis, dari tender proyek pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh PT Inneco Wira Sakti Hutama (IWSH). Dalam pengadaan alat kesehatan itu ditemukan terjadi mark up harga sehingga merugikan keuangan negara.

Misalnya, di toko harga barang hanya Rp 10 ribu, ternyata di RABnya tertulis Rp 20 ribu. Itu kan mark up harga.

“Ini semuanya terlibat, terutama pejabat pengadaan yang terkesan telah menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Selain pengadaan alat-alat kesehatan medis, konsultan perencanaan dan pengawas yang dilaksanakan oleh PT Surya Unggul Nusa Cons, juga terlibat dalam kasus ini.

Pihak PT Surya Unggul Nusa Cons ini terindikasi menyetujui adanya potensi mark up harga. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 juta dalam menjalankan tugasnya sebagai perencanaan dan pengawas.

“Semuanya terlibat, baik pengguna anggaran yakni Plt Direktur RSUD, PPK termasuk konsultan manajemen konstruksi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Plt Direktur RSUD dr Koesnadi Bondowoso, dr. Yus Priyatna, dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Tasrip, belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.