Magetan, petisi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi KPPS yang bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan Tahun 2024 yang digelar Sabtu 22 Maret 2025.
Kerja keras para petugas KPPS tersebut menjadi salah satu faktor PSU Kabupaten Magetan dapat terlaksana dengan aman dan lancar. KPPS dengan kehati-hatian dan ketelitiannya memeriksa kesesuaian antara nama yang tertera dengan dokumen yang dibawa.
“Dengan keuletan KPPS tersebut, tahap pemungutan dan penghitungan suara PSU kab Magetan dapat dituntaskan dengan baik. Tinggal rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan dan kab yang akan dilaksanakan oleh KPU Magetan pada 24 Maret 2025,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dalam siaran persnya, Sabtu (22/3).
Aang berharap, hasil pungut hitung PSU kab Magetan ini bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, selanjutnya tahapan pemilihan kepala daerah tersebut bisa segera diselesaikan.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana juga mengapresiasi semua pihak yang membuat PSU berjalan dengan sukses. Khususnya petugas KPPS yang dengan semangat dan penuh profesionalitas mampu menuntaskan tugas dengan baik dan benar.
“Tidak ada pelanggaran sedikit pun baik administrasi maupun kode etik dan sebagainya. Dari proses distribusi logistik, pendirian TPS, kerja-kerja KPPS, sampai melayani pemilih di TPS,” ujarnya.
Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq memastikan, pendistribusian logistik PSU Kabupaten Magetan telah dilakukan sesuai tata kelola logistik yang benar, tepat, dan sesuai perundang-undangan.
Kotak suara dan beberapa form selanjutnya akan ditempatkan di gudang KPU Magetan dan disegel, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten pada 24 Maret 2025.
“Kami berharap tidak ada rekomendasi ataupun gugatan selanjutnya, sampai kemudian pasangan calon terpilih ditetapkan,” ucapnya.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam bersyukur lantaran PSU Magetan telah terlaksana dengan baik. Hasil pemungutan dan hasil penghitungan, nanti akan disampaikan secara resmi dan berjenjang, pada 24 Maret 2025. “Kemudian untuk tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini tembus 88,7 persen,” tandasnya.
Di Kabupaten Magetan, ada empat TPS yang melaksanakan PSU berdasarkan putusan MK. Yakni TPS 001 di Desa Nguri, TPS 001 di Desa Kinandang, TPS 004 di Desa Kinandang, dan TPS 009 di Desa Selotinatah.
Sesuai regulasi yang ada, tepat pada pukul 13.00 WIB, empat TPS yang melaksanakan PSU resmi ditutup. Berdasarkan data sementara, dari total 2.117 pemilih yang terdaftar di DPT, yang hadir di empat TPS mencapai 1.878 orang. (bm)






