PTBG Tidak Dipertanggungjawabkan di LKPj Bupati 2019

oleh -33 Dilihat
oleh
Kantor Bupati Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pernyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bondowoso Gemilang (PTBG), merupakan investasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 2 mei 2017 dan SK Bupati Bondowoso, nomor 188.45/625/430.4.2/2018 tentang penyertaan modal daerah kepada PTBG tahun anggaran 2018, Rp 2.961.849.000.

Berdasarkan nilai yang di setorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso pada PTGB yang di bayarkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor 1.01638/SP2D/2018 tanggal 23 Oktober 2018.

Namun, per 31 Desember 2019 ada perbedaan angka pada penyertaan modal daerah pada PTGB, yaitu sebesar Rp 2.686.732.565,76,- dengan mengalami penurunan sebesar Rp 277.933.093,41,- di bandingkan pada tahun 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, pada petisi.co, Rabu (30/6/2021).

“Logikanya berarti pelaksanaan kegiatan PTBG tahun 2019 telah mengalami kerugian sebesar Rp 277 juta sekian. Anehnya, angka penyertaan modal daerah Pada PTBG itu tidak lagi Rp 2.961.849.000,- melainkan berubah menjadi Rp.2.686.732.565.76,- pada tahun anggaran 2019,” jelasnya.

Pertanyaannya, yang menjadi dasar kerugian negara saat di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melalui Pidsus, anggaran PTBG yang tahun berapa. Apakah 2018 atau 2019?.

“Persoalannya di dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 itu ternyata anggaran penyertaan modal daerah kepada PTBG nilainya tidak sama dan anggaran tahun 2018,” cetus, Agus Jack, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, penyertaan modal daerah kepada PTBG di dalam pertanggung jawaban APBD dan Belanja daerah tahun anggaran 2019, tidak pernah tertuang di dalam Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2019.

Artinya penyertaan modal daerah kepada PTBG 0% di LKPJ bupati 2019. Lah ini kan benar-benar lucu. Itu fenomina yang sangat buruk dalam sejarah hal pengelolaan akuntansi Pemkab Bondowoso yang kami pahami.

“Maaf, Bupati sadar tidak dengan LKPJnya yang amburadul,” katanya.

Dan satu hal lagi, lanjut dia, kami minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso untuk membuka dan pempelajari kembali perihal Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan LKPj Bupati tahun anggaran 2019 tersebut.

“Kalau bisa dilakukan pansus khususnya tentang penyertaan modal atau investasi daerah kepada PTBG itu,” pintanya.

Untuk Pidsus Kejari Bondowoso dalam penanganan kasus PTBG lebih jeli dan obyektif mengurai materi penyidikan khususnya berkaitan dgn regulasi anggarannya.

Kami berharap kepada Pidsus agar segera menghadirkan saksi yang belum pernah di hadirkan, seperti mantan komisaris sekaligus mantan Plt Sekda Bondowoso, Karna Suswandi.

“Sebab kesaksian Karna Suswandi sangat penting dalam lingkup PTBG,” tega Agus Jack.

Selain itu, Pidsus jangan takut untuk menghadirkan orang tersebut dalam kasus PTBG itu.

“Kami yakin tuhan akan melindungi orang-orang yang berpihak pada kebenaran itu saja,” pungkasnya. (tif)