Pulang dari Beli Sabu Paket Hemat, Dipenjara 4,5 Tahun

oleh -49 Dilihat
oleh
Terdakwa Zainal Abidin.

SURABAYA, PETISI.COPulang dari membeli sabu sabu paket hemat seharga Rp 150 ribu, Zainal Abidin disergap polisi. Atas perbuatanya, dia harus mendekam di dalam penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Putusan majelis hakim diketuai Suparno dijatuhkan pada sidang secara online di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/4/2021).

Terdakwa Zainal Abidin dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menguasai sabu-sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Suparno membacakan putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp 800 juta, subsidair satu bulan kurungan. Menyatakan barang bukti berupa sabu seberat 0,35 gram, alat hisap, dan pipet kaca, dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan Efendi, yaitu pidana penjara lima tahun, denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Zainal Abidin menyatakan menerima.

Diketahui, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 19.30, terdakwa Zainal Abidin disergap polisi. Di depan rumahnya, Jalan Wonokromo Bhakti 4/7 Surabaya.

Awalnya terdakwa menemui Mas (DPO) di Jalan Kunti, untuk membeli sabu poket hemat seharga Rp 150 ribu. Setelah menerima 1 poket sabu dari Mas (DPO), terdakwa pun pulang.

Sesampai di depan rumah, ditangkap saksi Kusnomo dan Hosim, petugas Polsek Tambaksari. Saat digeledah, ditemukan sabu di saku celana seberat 0,35 gram, alat hisap, 1 pipet kaca diakui semua milik terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.