Pungli Jual Beli Tanah, Kades Sidomukti Ditahan Polres Lamongan

oleh -836 Dilihat
oleh
Kades Sidomukti, ES usai diperiksa di Polres Lamongan

Lamongan, petisi.co – Kasus dugaan pungutan liar (pungli)  atas jual beli tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial ES, sebesar Rp 210 juta yang ditangani unit 3 Satreskrim Polres Lamongan memasuki tahap penyidikan.

Setelah berbulan bulan dalam proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Kades Sidomukti, ES sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan korban, ke Polres Lamongan pada tanggal 01 April 2023. Soleh, warga pemilik lahan seluas 1,4 hektar ini mengaku diminta sejumlah uang sebesar Rp 210 juta oleh ES, ketika hendak mengurus perpindahan hak milik tanah dari proses jual beli. Uang sebesar 210 juta itu diminta dengan dalih proses rase jual beli dan untuk kas desa.

Menurut Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata, penetapan ES sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatka  alat bukti yang cukup sehingga proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Petugas sebelumnya juga memanggil 17 orang saksi dan 2 ahli pidana untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan.

“Kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya 1 bukti setor bank BCA dengan nominal 210 juta rupiah dan 1 unit telepon seluler serta 20 jenis surat dokumen untuk proses pendaftaran 2 bidang tanah,” kata AKP. I Made Suryadinata saat menggelar pres release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Lamongan. Selasa (24/12/2024).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta fee terhadap korban yang ingin mengurus sertifikat tanah sebesar 210 juta rupiah dengan dalih untuk kas desa.

Namun setelah didalami, uang tersebut dipergunakan ES untuk keperluan pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES akhirnya ditetapkan sebagai  tersangka serta di amankan di tahanan Mapolres Lamongan.

“Tersangka terancam pasal 12 huruf f Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perkembangan atas Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP. I Made Suryadinata. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.