Punya 5 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Dituntut Seumur Hidup

oleh -68 Dilihat
oleh
Ketiga terdakwa saat jalani sidang di PN Surabaya. (Kurniawan)

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga terdakwa perkara kepemilikan 5 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi, Soehendro alias Dalbo, warga Perumahan Pondok Mutiara Blok G III no 16 Singosari Malang, Pujiono warga Perumahan Oasis Village Semampir Sedati Sidoarjo dan Tofan Andriadi Rianto, warga Sawo Tratap Gedangan Sidoarjo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dari Kejati Jatim.

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/11/2016). “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa bakal melakukan perlawanan melalui pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda siding pekan depan.

Perkara ini berawal dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim BNNP Jatim pada 10 Maret 2016. Awalnya petugas menangkap terdakwa Tofan Andriadi Rianto dan Pujiono di jalan Raya Pepelegi Waru Sidoarjo. Mereka diamankan saat tertangkap basah sedang melakukan transaksi penyerahan narkoba di sebuah warung sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berawal dari penangkapan kedua pelaku tersebut akhirnya petugas melakukan pengembangan. Didapati keterangan dari keduanya bahwa kegiatan mereka tersebut atas perintah terdakwa Soehendro.

Tak menunggu lama, akhirnya petugas bergegas meluncur ke Malang guna melakukan penangkapan terhadap otak jaringan ini. Soehendro ditangkap saat bersama Wiwik Yuliani di rumahnya.

Sebelumnya, didapati informasi bahwa Soehendro sedang melakukan janjian dengan Johan (DPO), untuk melakukan pengiriman narkoba berupa sabu sebanyak 5 Kg dan ekstasi sebanyak 20.000 butir. Barang garam itu dikirimkan Johan ke Soehendro dari Jakarta.

Untuk mempermulus jalannya pengiriman narkoba tersebut, akhirnya Soehendro melibatkan terdakwa Pujiono. Oleh Pujiono narkoba itu diambil dari seseorang didepan hotel Utami jalan Raya Juanda Sedati Sidoarjo.

Dan oleh Pujiono narkoba itu disimpan dirumahnya sambil menunggu perintah lanjut dari Soehendro. Pujiono ditangkap perugas saat tengah menyerahkan narkoba ke Tofan Andriadi Rianto. (kurniawan)