Pupuk Merek Myesha Hara Sering Dipalsukan, Pemilik Izin Dukung Tindakan Tegas Oknum Pemalsuan Pupuk

oleh -544 Dilihat
oleh
Erwin Firmansyah, Direktur PT Nico Mandiri Sejahtera

SURABAYA, PETISI.CO – Maraknya pemalsuan pupuk berjenis NPK yang palsu semakin menjamur di luar Jawa Timur. Tidak hanya itu, pupuk merek Myesha Hara juga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kalimantan, Sumatra, Riau, Sungai Lilin, Padang, Palembang Jambi dan Lampung.

Pemilik izin Pupuk Myesha Hara, Erwin Firmansyah menjelaskan, ini merupakan pupuk pembenahan tanah bersifat tanah dolomit padat butiran dikeluarkan perusahaan PT Nico Mandiri Sejahtera bertempat di Jl Bali no. 5, Desa Wedang, Sidayu, Gresik, 04.01.2020.376 terdaftar dengan nomor 077.OA/KPTS/SR.310/B/10/2020 pada tanggal14 Oktober 2020.

Menurut Erwin Firmansyah, Direktur PT Nico Mandiri Sejahtera, banyak pupuknya yang dipalsukan dengan jenis kemasan yang berbeda-beda.

“Kemasan yang dikeluarkan di luar daerah Gresik, banyak yang dipalsukan tetapi nomor izin yang terdaftar di Kementrian Pertanian dicantumkan oleh para pelaku pemain pupuk,” kata Erwin Firmansyah, Sabtu (12/8/2023).

Masyarakat banyak dirugikan di bidang pertanian dan perkebunan. Erwin menghimbau, dalam pendistribusian produk pupuk Myesha Hara dirinya tidak menjual melalui toko online, seperti shoppe, tokopedia dan pada toko online lainnya.

“Pemesanan bisa dilakukan melalui merketing PT Nico Mandiri Sejahtera langsung yang ada di Wilayah Gresik,” jelasnya.

Diharapkan, pihak Kepolisian dan Pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Kementrian Pertanian melakukan pengawasan terhadap potensi beredarnya pupuk palsu, harus ada langkah preventif.

Salah satunya yaitu pemerintah harus banyak melakukan penyadaran dan pengetahuan kepada petani terkait dengan kualitas pupuk yang mereka gunakan. Tentu aspek kehati-hatian dalam membeli pupuk non subsidi tetap dikedepankan. Karena tidak tertutup kemungkinan, oknum yang ingin meraup untung banyak akan memalsukan pupuk.

Penyalur pupuk pastinya sudah memiliki badan hukum, sehingga semua aturan main dalam menyalurkan pupuk kepada petani harus diikuti dengan baik. Jika satu aturan dilanggar dan dipalsukan oleh penyalur tersebut, maka bisa dituntaskan diranah hukum. Aparat kepolisian diharapkan bisa menindak tegas kasus yang terjadi jika memang terbukti bahwa pupuk yang beredar di sana adalah pupuk non subsidi.

“Artinya selama regulasi itu dilanggar satu saja, dia sudah bisa masuk ranah hukum. Penindakan hukum dari aparat harus betul-betul dilakukan,” katanya.

Pupuk yang sengaja dipalsukan untuk meraup keuntungan yang besar adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan petani, sehingga penindakan hukum sebaiknya cepat dilakukan. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.