SOLO, PETISI.CO – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) resmi ditutup, Jumat (08/12/2023) malam. Kegiatan yang dihadiri Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan juga diikuti sebanyak 1.323 anggota dari 183 DPC seluruh Indonesia.
Rakernas yang berlangsung selama dua hari, membahas berbagai hal, diantaranya agenda internal, berbagai permasalahan hukum, termasuk kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang disampaikan Menkopolhukan Mahfud MD.
Dalam kebijakan itu memuat rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang merupakan lembaga yang tidak diatur atau diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan sejak pembukaan Kamis sore (07/12/2023) hingga penutupan, terus mengawal jalannya Rakernas, sehingga berjalan lancar dan sukses.
Rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) oleh pemerintah, yang menjadi salah satu agenda pembahasan khusus, disepakati ditolak.
Menurut Otto, disamping tidak diatur atau diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pembentukan DAN oleh pemerintah ini menjadi ancaman bagi profesi advokat.
Dijelaskan Otto, konsep DAN adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat.
“Prinsip dasarnya, tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk ‘’oleh negara”,” ujar Otto dalam sambutannya saat pembukaan Rakernas.
Bahkan, kepada wartawan, Otto menyebut pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen, karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif.
Kondisi ini jelas merugikan para pencari keadilan. “Bagaimana nasib pencari keadilan nantinya kalau kami diatur-atur negara. Kasihan dong pencari keadilan ini,” ujarnya.
Karena itulah, kata Otto, telah disepakati penolakan terhadap rencana pembentukan DAN.(kip/*)