Rakernis Polda Jatim Optimalkan Tupoksi Bidang Hukum tahun 2022

oleh -64 Dilihat
oleh
Acara yang dibuka oleh perwakilan Kapoda Jatim, Kombes Pol. Mohamad Aris.

BATU, PETISI.CO – Polda Jatim Optimalkan Tupoksi Bidang Hukum dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2022 di Kusuma Agrowisata, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (7/2/2022).

Acara yang digelar oleh Polda Jatim ini, memiliki tema Optimalisasi Tupoksi Fungsi Bidang Hukum Dalam Memberikan Pelayanan, Pemberian Bantuan Hukum Bagi Institusi, Anggota Polri dan Keluarganya.

Acara yang dibuka oleh perwakilan Kapolda Jatim, Kombes Pol. Mohamad Aris, digelar dengan latarbelakang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat serta pemerintah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri berorientasi pada kebijakan strategis sebagaimana diamanatkan dalam program Kapolri yang menggambarkan anggota Polri harus PREdiktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (PRESISI).

Tidak hanya itu acara ini juga dilatar belakangi supaya para peserta memahami Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) bidang hukum dalam pemberian pelayanan dan bantuan hukum bagi Institusi, anggota Polri dan keluarganya.

Aris menjelaskan, dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Intitusi, anggota Polri dan keluarganya masih belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh bidang hukum. Sehingga bidang hukum sebagai pengemban fungsi pembinaan hukum harus mampu mengoptimalisasi tugas pokoknya.

“Bidang hukum harus mampu mengoptimalisasi tugas pokok bidangnya dengan Menyusun perencanaan, mengevaluasi hambatan, problem yang di hadapi oleh anggota Polri sehingga dapat berhasil dan berdaya guna dalam mengemban tugas di lapangan,” tutur Aris.

“Untuk itu, kami atas nama Kapolda Jatim berharap pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya bersifat formalitas saja, akan tetapi menjadi sebuah momentum yang dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif serta rumusan penting yang dapat dipahami, dimengerti dan untuk dilaksanakan oleh anggota Polri sebagai pelaksana di lapangan,” tambahnya.

Masih penjelasan Aris, sesuai peraturan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Resor dan Sektor, Sie Hukum satuan wilayah jajaran adalah sub sistem bidang hukum, sehingga dituntut untuk mampu mempertanggung jawabkan niai-nilai yang ada pada peraturan tersebut.

“Terkait hal ini, kami berharap tidak ada pelanggaran tentang penegakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti penyalah gunaan wewenang, merekayasa perkara, tehnik pengungkapan narkoba yang tidak benar dan lain sebagainya. Oleh karena itu anggota Sie-Kum Polres jajaran Polda Jatim perlu meningkatkan penyuluhan hukum kepada anggota Polri dan PNS Polri di Polres masing-masing,” pangkasnya. (adi/eka)