Rakor Ormas Gemapala Terkait Tapal Batas, Ini Hasilnya

oleh -75 Dilihat
oleh
Foto bersama usai Rakor Ormas Gemapala

LAHAT, PETISI.CO -Sehubungan dengan diklaimnya tapal batas oleh Kabupaten Muaraenim di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, dan rusaknya hutan lindung akibat penebangan hutan oleh masyarakat sekitar, maka pada Sabtu (16/01/2021), Ormas Gemapala dan Pemerintah Kabupaten Lahat melaksanakan rapat koordinasi prihal tapal batas dan hutan lindung tersebut.

Rapat koordinasi bertempat di gedung serbaguna Kota Agung ini dihadiri Bupati Lahat melalui Asisten 1 Rudi Tamrin MM, seluruh anggota Ormas Gemapala, perwakilan DLH Lahat, Ormas Gemacita, Camat Kota Agung Marsi SE, MM, Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE MSI, Kapolsek Kota Agung IPTU Hendri Nadi SH MH, Danramil 405/09 Kota Agung Kapten CBA Ndaru Wedono, perwakilan eks Kecamatan Kota Agung, dan forum kades.

Rapat koordinasi ini dibuka Camat Kota Agung Marsi, SE, MM. Dalam sambutannya mengatakan, bahwa Rakor ini diprakarsai Ormas Gemapala yang bertujuan untuk membahas percepatan penyelesaian terkait batas wilayah antara Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat dan Semendo Kabupaten Muaraenim, dan penanggulangan penyelamatan hutan lindung Gunung patah dan Bukit Jambul.

Pentingnya dilaksanakan rapat koordinasi ini, agar penyelesaian tapal batas cepat selesai. Oleh sebab itu ia berharap agar usaha penyelamatan batas wilayah dan hutan lindung ini dapat berhasil secepatnya.

“Sesuai dengan rapat sebelumnya, kita akan terus mendorong pemerintah agar apa yang kita usahakan ini berhasil sesuai dengan peta yang telah kita serahkan pada Bupati Lahat,” terangnya.

Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang SH, yang diwakili Asisten 1 Rudi Tamrin, MM, dalam arahannya mengatakan, bahwa pemerintah akan mempelajari terkait permaslahan batas wilayah dan kawasan hutan lindung. Karena seluruh bukti dan dokumen yang ada tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu, baru diajukan kembali ke Kementrian dalam Negeri guna merevisi kembali atas surat Keputusan Mentri dalam Negeri terkait batas wilayah tersebut.

“Kami selaku pemerintah akan bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan kita semua berharap apa yang menjadi hak dari kabupaten lahat dapat kita pertahankan,” tegasnya.

Sementara Yeri Mediansyah,SH selaku Ketua Gemapala yang sekaligus putra daerah kecamatan Kota Agung mengatakan, bahwa tuntutan dari Gemapala mendorong pemerintah Kabupaten Lahat agar tapal batas yang diklaim pemerintah Kabupaten Muaraenim harus dikembalikan lagi ke pemerintah Kabupaten Lahat. Karena Kabupaten Lahat mempunyai bukti-bukti yang telah dibuat oleh pendahulu sebelumnya.

“Yang kita tuntut disini bagaimana caranya batas wilayah tersebut kembali ke Kabupaten Lahat, itu saja,” ujar mantan kades ini.

Pernyataan Yeri ini diperkuat oleh Sunjono salah satu tokoh masyarakat dan saksi sejarah warga Kecamatan Kota Agung. Ia banyak mengetahui secara persis bahwa batas wilayah yang diklaim Muaraenim tersebut mutlak milik pemerintah Kabupaten Lahat.

“Atas dasar inilah kami berjuang semaksimal mungkin agar wilayah tersebut kembali ke masyarakat kota agung Lahat,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Arsito Hasan ketua Forum Kades Kecamatan Kota Agung, Persoalan tapal batas ini sudah lama diperjuangkan jauh sebelum berdirinya Ormas Gemapala. Akan tetapi sampai saat ini permasalahan tersebut belum juga selesai karena lambannya pemerintah Kabupaten Lahat memperjuangkan wilayahnya sendiri, sehingga saat ini batas tersebut diklaim sebagai milik pemerintah Kabupaten Muaraenim.

“Mari kita perjuangkan hak kita ini dengan semaksimal mungkin,” ajaknya.

Terpantau selama rapat koordinasi ini berlangsung situasi aman dan kondusif.(ika)

No More Posts Available.

No more pages to load.