LAHAT, PETISI.CO – Gerak cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Bermodal LP/A-40/III/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 20 Maret 2021 waktu kejadian Sabtu sekira pukul 14.35 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Dusun III, Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Selain tersangka, bernama Veryansa alias Bodong (35) warga Dusun III Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mengamankan sejumlah barang bukti, sehingga berhasil menjebloskan si pengedar narkotika jenis sabu ini masuk sel tahanan Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH didampingi Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menjelaskan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tertangkapnya pengedar sabu kata Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwasannya di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan lidik setelah sasaran tempat dan orang diketahui Tim Satresnarkoba Polres Lahat barulah bergerak.
“Alhasil pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 14.35 WIB bertempat di Jl Anyek Anyir, Dusun III, Desa Muara Siban, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tangkap tangan 1 orang yang bernama Veryansyah alias Bodong,” jelas Liespono, pada Minggu (21/03/2021) kemarin.
Diungkapkan Liespono, terduga diamankan karena tersandung dalam perkara narkotika jenis sabu, saat akan dilakukan penangkapan terlapor sedang berada di dalam rumah kontrakan miliknya. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga (3) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
“Lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus, plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan satu ball plastik klip transparan yang terbalut kantong plastik warna hitam di tempat tidur/bawah kasur milik tersangka,” tambahnya.
Tidak sampai di situ saja, Tim Satresnarkoba Polres Lahat sambungnya, juga menemukan barang bukti lain lagi berupa uang tunai Rp 600.000 di ruang tamu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Lalu, ketika ditanyai oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, diakui tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang tersangka didapatkan dari Pajri (30) warga Tangga Buntung Kota Madya Palembang dengan cara dititipkan untuk dijual.
Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pengedar narkotika jenis sabu ini, telah diamankan guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. BB 3 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 2,40 gram, 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 1,06 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600 ribu, status pengedar,” pungkas Liespono. (dik)