Rancangan KUA-PPAS 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022 Disetujui DPRD Tulungagung

oleh -182 Dilihat
oleh
Rancangan KUA-PPAS 2023 dan perubahan KUA-PPAS 2022 disetujui DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono di ruang Graha Wicaksana, Kamis (11/08/2022).

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut telah menyetujui dan menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042. Dan adapun persetujuan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, meskipun ada saran dan masukan dari Fraksi yang ada, namun kesemua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

“Pada prinsipnya semua fraksi yang ada sependapat dan menyetujuinya,” ucap Marsono.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) melalui proses singkronisasi dengan prioritas Nasional dan Provinsi.

Dikatakan Bupati, Saat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana yang saling memahami tugas dari kedua lembaga. “Sehingga tersusun perubahan KUA-PPAS APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang sudah diparipurnakan hari ini,” kata Maryoto.

Selain itu, menurut Bupati Maryoto juga telah ditandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042.

Pembentukan Ranperda, lanjutnya, dan itu merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap RTRW Tulungagung yang telah ditetapkan sekaligus untuk menghitung tingkat kesesuaian perencanaan yang dibuat dan realisasinya serta perubahan dan tuntutan dinamika masyarakat dan pemerintahan yang terjadi melalui metode yang telah ditetapkan.

“Proses ini telah dilakukan sejak tahun 2017 dengan rekomendasi revisi terhadap RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan dalam Perda Tulungagung No. 11 Tahun 2012,” imbuh Bupati Maryoto.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan peninjauan kembali RTRW Tulungagung, Pemkab melalui Dinas PUPR Tahun 2018 melakukan kegiatan revisi RTRW Tulungagung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses RTRW Tulungagung hingga Tahun 2021 sudah mendapatkan surat hasil pembahasan atas substansi Ranperda Tulungagung tentang RTRW Tulungagung dari provinsi Jawa Timur.

“Yang mana dalam perkembangannya, telah keluar keputusan menteri agraria tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Untuk itu Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2022 melakukan verifikasi terhadap peta lahan sawah yang dilindungi dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan. Dengan adanya verifikasi tersebut berpengaruh pada rencana pola ruang sehingga revisi RTRW di Tulungagung perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dan sebagai Kepala Daerah, dirinya (Bupati) juga mengaku akan siap untuk menindaklanjuti apa yang telah menjadi catatan dan usulan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat Paripurna ini.

Dari hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, Bupati menyampaikan komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan perubahan APBD Tahun 2022 yakni, Pendapatan sebesar Rp. 2.608.298.789.558, belanja sebesar Rp. 3.363.286.952.212, defisit sebesar minus Rp. 754.988.162.654. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 782.262.732.342, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 27.274.569.688, pembiayaan netto sebesar Rp. 754.988.162.654, sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan atau Silpa sebesar Rp. 0.

Sedangkan komposisi plafon anggaran sementara sebagai bahan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: pendapatan sebesar Rp. 2.664.801.243.528, belanja sebesar Rp. 2.934.801.243.528, defisit sebesar minus Rp. 270.000.000.000. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 290.000.000.000, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20 milyar, pembiayaan netto sebesar Rp. 270 milyar dan Silpa Rp. 0. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.