Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui DPRD Tulungagung

oleh
oleh
Penyerahan persetujuan bersama penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

TULUNGAGUNG, PETISI.CORapat Paripurna digelar DPRD Tulungagung tentang persetujuan bersama penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta Ranperda lainnya menjadi Perda.

Dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang Graha Wicaksana dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekdakab, Kepala OPD, Camat, Anggota DPRD Tulungagung dan lainnya, Selasa (2/7/2024).

Di Rapat paripurna tersebut diantaranya diisi dengan Laporan Pembahasan Banggar, Laporan Pembahasan Pansus I dan Pansus IV, serta Pandangan Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung, dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Rekomendasi Pansus DPRD, Pembahas Ranperda, dan Pandangan Fraksi.

DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 serta Ranperda lainnya menjadi Perda.

Ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna itu adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meskipun menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi ranperda, namun demikian, semua fraksi memberi catatan.

Fraksi Gerindra mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhir yang dibacakan oleh Adrianto SPd menyampaikan catatan, diantaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.

Sedangkan rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso Amd Kep. Selain juga disampaikan laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh SIP dan laporan Pansus IV oleh H Nurhamim SAg.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Tulungagung yang bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat Ranperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda.

Dirinya juga menyebutkan bahwa RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, serta arah pembangunan yang disepakati bersama.

“Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ujarnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.