Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Tetapkan Empat Raperda

oleh -75 Dilihat
oleh
Penandatangan penetapan empat raperda Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, PETISI.CODengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, DPRD  Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penetapan atau persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diagendakan, Jumat (5/06/2020) siang 13.00 WIB, di ruang Graha Whicesa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh SE MM  dengan didampingi  Wakil Ketua DPRD, Subandi SH. Juga ikut hadir Bupati Mojokerto Pungkasiadi serta diikuti beberapa anggota DPRD untuk mewakili satu fraksi, serta duduk disesuaikan berjarak dan memakai masker.

Empat Raperda yang digodokDPRD antara lain tentang pengelolaan sampah, kawasan rokok, tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Maja Tama, untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

Hasil dari pansus terkait reperda dijelaskan oleh anggota DPRD yang diwakili oleh Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB mengatakan semua fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui dan menetapkan  empat raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan menjadi perda. Supaya Kabupaten Mojokerto akan menjadi lebih baik dan maju.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam sambutannya sangat bersyukur. Karena empat raperda telah disetujui oleh semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Karena empat raperda itu usulan dari dua lembaga yaitu dari legislatif dan eksekutif dengan disetujui ini membuktikan adanya sinergi yang baik dan mempunyai tujuan yang sama untuk membangun Kabupaten Mojokerto yang lebih mapan dan baik,” kata Bupati Pungkasiadi. (nang/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.