Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 

oleh -93 Dilihat
oleh
Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 
Dan Persetujuan Dua Ranperda Lainnya

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Sidang paripurna DPRD Tulungagung penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan persetujuan bersama ranperda lainnya berlangsung di ruang Graha Wicaksana, Rabu (18/05/2022) siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan, Rapat paripurna yang digelar hari ini, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Kamis (21/5/2022) lalu dan sesuai dengan jumlah anggota dewan yang  hadir maka kuorum telah terpenuhi.

Penandatanganan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

“Dari 50 anggota Dewan hadir sebanyak 35 anggota, sesuai dengan peraturan maka kuorum telah terpenuhi,” kata Marsono dalam sambutannya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan hasil reses anggota DPRD Tulungagung dari seluruh Dapil yang ada di Kabupaten Tulungagung yang dibacakan oleh Riska Wahyu Nurvitasari dan dilanjutkan penyampaian hasil rapat Pansus 2 DPRD Tulungagung oleh Agung Darmanto.

Sementara itu Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sukanto dalam kesempatan yang sama  ini juga menyampaikan 4 catatan strategis diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Fraksi Golkar berharap agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PBG betul betul bisa digunakan untuk Menyusun perda PBG supaya pemerintah daerah kabupaten Tulungagung mendapatkan kenaikan PAD namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin.

2. Fraksi Golkar berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka pemerintah daerah segera melakukan Sosialisasi ke publik agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik.

3. Permasalahan parkir dan retribusinya selama ini menjadi perdebatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada yang meraup keuntungan dari parkir itu sendiri, sudah saatnya kabupaten Tulungagung dengan Ranperda baru ini bisa menertibkan perparkiran sehingga PAD kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal.

4. Dengan adanya raperda ini sudah sangat jelas dari pasal per daerah tinggal pasal bagai mana pemerintah mengimplementasikan melalui dinas terkait, agar tidak ada lagi kebocoran ditengah jalan terkait retribusi parkir ini. Karena selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada disekitar kabupaten Tulungagung.

“Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan kita semua, agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ucap Sukanto dalam sidang Paripurna.

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, untuk hasil rapat paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

“Kami berharap kepada semua pihak dapat melaksanakan hasil rapat paripurna hari ini agar tercipta harmonisasi dan kerja sama yang saling berkaitan,” ujar Marsono sebelum mengakhiri sidang paripurna.

Masih ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan semua Ranperda.

Yang mana menurut Maryoto, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif serta didasarkan pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk selanjutnya akan di evaluasi di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Agar semuanya bisa terwujud, selanjutnya kita akan menindak lanjuti atas pandangan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi baik yang berupa masukan dan harapan,” kata Maryoto.

Adapun isi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 adalah sebagai berikut :

1. Anggaran Pendapatan
Anggaran pendapatan pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.615.259.162.182, realisasi pendapatan sebesar Rp. 3.095.975.320.366.40 atau 118,38%.

2. Anggaran Belanja
Anggaran belanja Tahun 2021 sebesar  Rp. 3.054.038.942.585 dan realisasi belanja sebesar Rp. 2.753.992.358.427.47 atau sebesar 90,18%.

3. Pembiayaan
A. Anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 447.279.780.403.41 atau 100%
B. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 8.500.000.000 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.000.000.000 atau sebesar 82,35%

4. SILPA
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun berkenaan atau Silpa sebesar Rp. 782.262.732.342.38

Sedangkan, 2 perda lainya yang
yang disetujui DPRD Tulungagung untuk ditetapkan menjadi Perda adalah sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.