Razia Miras, Satpol PP Amankan 43 Minuman Berakohol

oleh -71 Dilihat
oleh
Kasatpol usai kegiatan (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Guna membatasi peredaran minuman berakohol, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2017) melakukan razia ke sejumlah Swalayan.

Hasilnya sebanyak 43 minuman berakohol jenis Bir kaleng dan botol merek Bintang, Guinness dan Heineken diamankan dari Swalayan Sanrio Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Mashudi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk penegakan Perda di wilayahnya.

“Sebelumnya sudah kita lakukan pencegahan yakni dengan melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen pengelolah swalayan namun sampai dengan dilakukan penindakan ternyata masih kita jumpai minuman berakohol yang dijual,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan kata Mashudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pihak pengelolah.

“Untuk pelanggarannya yakni Peraturan Daerah nomer 2 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman kurungan penjara selama enam bulan,” pungkasnya.(sof)

No More Posts Available.

No more pages to load.