RDP dengan Komisi C, PT Suka Jadi Logam Bantah Tuduhan Pencemaran Lingkungan

oleh
oleh
Pimpinan PT Suka Jadi Logam, Ericha Abmiekawati

Surabaya, petisi.co – Pimpinan PT Suka Jadi Logam (SJL), Ericha Abmiekawati membantah tuduhan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaannya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Surabaya, pada Rabu (17/9/2025).

Ericha menjelaskan bahwa selama ini informasi yang beredar hanya berasal dari satu pihak. Kehadirannya dalam RDP ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berimbang dan meluruskan berbagai tuduhan yang tidak benar.

“Yang dituduhkan selama ini kan kita mencemari udara, mencemari lingkungan, itu kan tidak betul. Berdasarkan kenyataan di lapangan, dari hasil uji emisi cerobong dan uji udara ambien, tidak ada pencemaran,” tegas Ericha. Ia menambahkan bahwa pengujian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.

Ericha menegaskan bahwa PT SJL tidak menggunakan merkuri dalam proses produksinya. Ia juga memastikan bahwa perusahaan telah mengelola limbah B3 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menggunakan merkuri, dan kami keberatan jika dibilang limbah merkuri. Untuk pengolahan limbah B3, kami sudah mengolah dengan benar untuk tidak membuang sembarangan,” tegasnya.

Ericha juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam dua undangan Komisi B sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran pertama disebabkan oleh urusan pribadi dan cuti pengobatan yang tidak bisa ditunda. Sementara ketidakhadiran kedua bertepatan dengan panggilan dari Polda terkait laporan yang sama.

“Saya sudah bersurat dan melampirkan undangan dari Polda. Ini bukan rekayasa untuk tidak hadir, tapi karena suatu kondisi dan situasi,” ujarnya.

Menanggapi penyegelan sebagian bangunan PT SJL, Ericha menjelaskan bahwa penyegelan tersebut terkait dengan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai izin. Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada bagian bangunan yang tidak sesuai, bukan seluruh area perusahaan.

“Kita ikuti proses yang diberikan oleh Pemkot, terkait penyegelan sebagian dari bangunan yang dianggap tidak sesuai,” jelasnya.

Ericha juga menanggapi aksi penyampaian aspirasi dari warga yang sempat terjadi. Ia menyayangkan kejadian tersebut, anggota DPR RI, anggota DPRD Jatim, DPRD kota hingga Wawali datang.

Ericha menjelaskan bahwa informasi dari saksi mata pemicunya adalah semalam sebelumnya terjadi pembakaran sampah oleh orang luar di dekat kantornya, dengan tujuan untuk mengusir nyamuk, namun asap dari pembakaran tersebut kemudian direkam dan disebarkan tanpa menunjukkan sumber asal asapnya.

“Kejadiannya malam, dan saya tidak ada di situ. Tapi dari informasi saksi, pemicunya adalah pembakaran sampah oleh orang luar,” ungkapnya.

Ericha menambahkan bahwa PT SJL selalu berusaha mengikuti segala ketentuan dan aturan yang berlaku terkait perizinan. Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki itikad baik dan tidak ingin terlibat masalah.

“Alhamdulillah, perizinan sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ericha memimpin PT SJL sejak tahun 2021. Permasalahan dengan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan baru muncul pada tahun 2024. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.