Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Provinsi, Pasangan Khofifah-Emil Ungguli Gus Ipul-Puti

oleh -374 Dilihat
oleh
Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Provinsi

SURABAYA, PETISI.CO – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018.

Hasil tersebut, mengacu pada hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Grand City, Surabaya, Sabtu (7/7/2018).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada tingkat Provinsi Jatim, paslon nomor 1 itu unggul di 27 Kabupaten/Kota di Jatim dengan prolehan 10.465.218 suara atau sebesar 53,55 persen, sedangkan paslon nomor 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur memproleh 9.076.014 suara atau 46,45 persen.

“Rekapitulasi suara yang kita lakukan hari ini, memastikan Kohofifah-Emil mengungguli pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, dengan selisih 7,11 persen. Dengan demikian, kami nyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada Jatim ditutup,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.

Pasangan Kohofifah-Emil yang didukung Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura, Partai Golkar, PPP itu mayoritas unggul di 27 wilayah Jatim.

Yaitu Kab. Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Lamongan, Lumajang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya.

Sementara Gus Ipul-Puti yang didukung PDIP, Gerindra, PKB dan PKS hanya unggul di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Yaitu Kabupaten Bangkalan, Blitar, Kediri, Madiun, Situbondo, Pasuruan, Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Madiun, dan Kota Pasuruan. Pasangan Gus Ipul-Puti kalah dari Khofifah-Emil dengan selisih 1.389.204 suara atau 7,11 persen.

Hasil rekapitulasi itu juga sudah mendapat persetujuan dari saksi masing-masing saksi pasangan calon. Renville Antonio selaku saksi dari Khofifah-Emil mengatakan, hasil ini sama persis dengan penghitungan yang dilakukan tim internal. Sehingga saksi Khofifah-Emil menandatangani berita acara rekapitulasi.

“Tidak ada keberatan karena datanya sudah sesuai dengan data yang kami miliki,” ucapnya.

Sementara saksi dari Saifullah-Puti, Martin Hamonangan mengaku keberatan atas hasil rekapitulasi dan tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno itu. Dia memohon dan meminta untuk menyelesaikan persoalan di BP2 KWK.

Contoh di daerah Jombang ada beberapa temuan hampir 50 persen BA1KWK mengalami perbaikan.

“Volumenya hampir setengahnya, sempat diperbaiki perbaikannya yang hanya melihat angka saja tapi tidak melihat surat suara sebelumnya. Masih terbuka lebar bagi kami untuk mengajukan keberatan masih terbuka lebar, bahkan sampai DKPP pun,” jelasnya.

Kondisi berbalik justru dilakukan oleh Musyafak Rouf. Saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan berasal dari PKB ini, justru menandatangani berita acara rapat pleno itu sebagai tanda bahwa pihaknya menerima dengan besar hati hasil dari perhitungan suara.

“Tanda tangan ini saya lakukan karena memang merupakan hak saya. Selain itu, tidak ada perintah dari Gus Ipul maupun Puti untuk tidak menandatangani berita acara. Lagi pula, masalah yang ada juga tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang sudah disetujui mulai dari level Kecamatan,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Menanggapi persoalan itu, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi memastikan bahwa tanda tangan saksi pada berita acara dapat diartikan bahwa pihak pasangan calon telah menerima proses rekapitulasi yang dilakukan. Meski, dari total dua saksi yang diberi mandat hanya ada satu saksi yang membubuhkan tanda tangannya.

“Karena kan saksi ini diberi mandat sudah. Ketika perwakilan saksi sudah menandatangani berita acara, maka bisa dibilang bahwa pihak paslon sudah menyetujui proses rekapitulasi yang dilakukan,” kata Aang seusai rapat pleno. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.