Rekayasa Kepailitan PT Gusher, Calon Advokat Dipenjara 7 Bulan

oleh -60 Dilihat
oleh
Terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko

SURABAYA, PETISI.CODimas Abimanyu Sasono, calon advokat magang, terbukti menggunakan surat kuasa palsu. Surat palsu itu digunakan untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Atas perbuatannya, dia dihukum tujuh bulan penjara.

Putusan hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Martin Gunting, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Perbutan Dimas dinyatakan majelis hakim telah memenuhi unsur pidana, seperti yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dengan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan,” tegas Martin Ginting, membacakan amar putusannya, Kamis (23/9/2021).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyebut beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi orang lain, termasuk PT Gusher Tarakan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.

Didalam Pembelaannya, Dimas mengaku hanya sebagai calon advokat magang. Dia ikut menandatangani surat kuasa berdasarkan perintah Advokat Fahrul Siregar (DPO), bos di kantor hukum tempat dia magang.

Dimas mengaku hanya sekali menghadiri sidang PKPU/Pailit PT Gusher di PN Niaga Surabaya. Sedangkan yang mendaftarkan gugatan kepailitan adalah Fahrul.

Dari semua pengakuannya itu, Dimas meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Dia juga mengaku masih memiliki tanggungan seorang anak yang berusia balita. Dimas, saat menyampaikan pembelaan dengan berlinang air mata.

Seperti diketahui, Kasus penggunaan surat kuasa palsu ini berawal dari pertemuan antara Fahrul Siregar (DPO) dan Kurator Tafrizal H Gewang. Di Ruko Golden Boulevard Blok O-17, Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.

Dalam pertemuan tersebut Kurator Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, warga Jalan P Antasari No 06 RT 012, Desa Pamusin, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada Fahrul Siregar. Padahal, Leny tidak pernah bertemu dengan Tafrizal maupun Dimas.

Tujuan pemberian surat kuasa palsu oleh Tafrizal itu dimaksudkan agar digunakan oleh terdakwa untuk mendaftarkan perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai oleh DPO Fahrul Siregar dan Dimas mendaftarkan Permohonan kepaitan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan registrasi perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby.

Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai kuasa dari Leny.

Perkara kreditur fiktif dalam perkara niaga ini pun terkuak. Leny akhirnya maleporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 disimpulkan bahwa Tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 dinyatakan Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya. (pri)