Rekayasa Petok D, Lurah Sambikerep Digugat Ahli Waris Rp 310 Miliar

oleh -119 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus tanah Citraland di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO Gugatan ganti rugi tanah Sambikerep senilai Rp 310 miliar yang diajukan Tarip dkk, disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2020). Dalam perkara ini, Tarip dkk menggugat Slamet Mulyosari, Lurah Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya.

Sidang berlangsung singkat, karena agendanya hanya perubahan surat gugatan. Tarip dkk sebagai pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Syarifudin Rakib.

Saat ditanya apa yang berubah pada gugatannya, Syarifudin Rakib mengatakan, perubahannya hanya sekadar masalah teknis saja dalam penulisan gugatan.

“Oh, itu cuma ada revisi,” ungkap Syarifudin usai sidang, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, Syarifudin mengatakan, bahwa majelis hakim berpesan agar kedua belah pihak harus menghadiri sidang selanjutnya.

Tarip dkk menggugat ganti rugi Rp 310 miliar, karena penggugat dan turut tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya.

Diceritakan oleh Syarifudin, di Dusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat lima bidang tanah sawah dan tanah kering.

Tanah tersebut milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P Tarip beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No 61 Kelurahan Sambikerep. Bodin P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No 3578-KM-27112012.0040, diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012. Almarhum  meninggalkan empat orang anak, yaitu Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan Sladi (52).

“Berdasarkan penetapan waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby tanggal 4 Nopember 2014,  sekarang keempat anak dari Bodin P Tarip kedudukan hukumnya selaku para penggugat,” ungkap  Syarifudin.

Menurut Syarifudin, alasan ahli kliennya mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi, karena 5 bidang tanahnya dahulu diduga direkayasa  Slamet Mulyosari, mantan lurah tahun 1990.

Dengan kompensasi sejumlah uang yang secara nyata dan jelas tertulis dalam Petok D No 61 yang pernah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan Sambikerep Indah Purwaningsih, pada 3 Juli 2017.

“Indah Purwaningsih sekarang sudah dimutasi, mutasi itu terjadi setelah enam bulan dia melegalisir Petok D milik Bodin P Tarip,” kata Syarifudin.

Syarifudin memaparkan telah terjadi rekayasa, dibuktikan adanya coretan-coretan pada Petok D No 61 Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut Karangpilang) yang menyebutkan mutasi.

Namun faktanya dasar mutasi tersebut dibuat peralihan, dengan merubah 5 nomer persil. Tanah Sawah Persil No 170 S kelas II dimutasi ke Persil No 1484 dan Persil No 1485. Persil No 170 kelas II dimutasi ke Persil No 2138. Tanah Kering Persil No 136 D kelas I dimutasi ke Persil No 2303. Persil No 138 D kelas II dimutasi ke Persil No 2138.

“Akibat dari rekayasa tersebut, maka pada persil-persil yang dimutasi diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Surabaya (BPN),” kata Syarifudin.

Kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064 atas nama Citraland. “SHGB No 1064 tersebut merupakan sertifikat induk, yang kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk International Culture School,” pungkas dia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.