Reklame Viral, Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol Ditipiring

oleh -83 Dilihat
oleh
Reklame yang jadi perbincangan warga, sebelum dilepas oleh Satpol PP Kota Malang

MALANG, PETISI.CO – Akhirnya pemilik fasilitas reklame ajakan bertuliskan “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol” atau ajakan minum minuman keras oleh salah satu hiburan malam di Kota Malang ditindak pidana ringan (Tipiring) dengan didenda Rp 10 juta.

Hal itu karena reklame itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, dalam sidang tipiring di lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Hadir juga dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya.

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin.

Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

“Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang ‘oh kok kayak gini’, saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu,” kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

“Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa, Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.

Hakim Yuli mengatakan, adanya reklame tersebut telah memiliki dampak yang luar biasa. Dia menilai konten dari isi reklame tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

“Kontennya memang tidak patut dan tidak ada izinnya, pemberatan ini kontennya ini karena bisa dibaca oleh remaja, anak-anak yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat,” katanya.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, soal penindakan terhadap pemilik tempat hiburan perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Untuk hal-hal yang lain kita dalami dulu, karena tidak bisa serta merta ditutup, karena satu lokasi ada beberapa usaha, ada kafe, penjualan minol (minuman beralkohol), izin yang dimiliki itu apa saja, nanti kita bekerjasama dengan OPD pengampu terkait izin-izin yang mereka miliki,” katanya.

Di sisi lain, dalam sidang tersebut, total ada 44 perkara selama Bulan Agustus yang disidangkan. Di antaranya 37 perkara terkait pelanggaran pemasangan reklame dan tujuh perkara terkait pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.