Dua Pemilik Kafe Remang-remang Disidang Tipiring

oleh -99 Dilihat
oleh
Suasana sidang Tipiring Pekat

KUANSING, PETISI.CO – Sidang Tipiring kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) terhadap  2 warga di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing, yang melanggar Perda Kuansing nomor 20 tahun 2002 tentang Pekat digelar di Pengadilan negeri (PN) Kuansing Provinsi Riau, Rabu (21/11/2018).

AKBP Muh Mustofa SIK MSi Kapolres Kuansing didampingi AKP Khadarusman Syah Kasubag Humas disampaikan AKP Afrizal SH MSi, Kamis (22/11/2018), menyampaikan, sidang dipimpin Hakim tunggal Reza Himawan Pratama SH.M.HUM, didampingi panitra Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ridho.

Dari Polsek KuantanMmudik ditugaskan AIPDA Hainur Rasyid, SH, BRIPKA Anton Purnawan sebagai Penuntut, BRIGADIR Rahmat Kartolo dan BRIGADIR Romi, MT. sebagai saksi

Terdakwa Yeli Afriani (40) alamat Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Nela Rendra (34), alamat Desa Sebrang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, diputus melanggar Perda Kuansing Nomor 20 tahun 2002 pasal 7 ayat (2) huruf b dan c tentang  Penyakit Masyarakat.

Untuk  terdakwa Yeli Afriani  didenda Rp 400.000 subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp1000 dan barang bukti dimusnahkan dan untuk terdakwa NR, dinyatakan bersalah dengan denda Rp. 300.000, subsider kurungan selama 7 hari biaya perkara Rp.1000, dan barang bukti disita untuk dimusnahkan.

Kedua terdakwa adalah pemilik kafe remang-remang yang tertangkap sejak 2 November 2018 lalu.(gus)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.