JEMBER, PETISI.CO – Tanggapi rekrutmen KPPS di Kecamatan Gumukmas yang diduga melanggar peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Prdana akan surati KPU Jember.
Di komfirmasi lewat sambungan telpon WhatsApp, Kamis (18/1/2024) dirinya mengatakan akan Surati KPU Jember. “Tapi sebelumnya kita akan kordinasi dengan Panwascam dulu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Prdana mengatakan, Kalau sesama penyelenggara itu sudah jelas tidak boleh ada terikat perkawinan., ketentuan peraturan KPU sudah mengaturnya.
“Masih kata Sanda, Ini menjadi informasi nanti kita Konfirmasi karna KPPS baru akan di lantik pada tanggal 25 Januari 2024,” ucapnya.
Kalau ada informasi seperti ini, kami akan sampaikan ke temen-temen di panwascam setelah masuk ke kita laporkan akan Konfirmasi ke KPU Jember.
“Langkah yang akan diambil akan berkirim surat ke KPU Jember, kami tegaskan segera akan ditindak lanjuti secepatnya,” tegas Sanda sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Jember.
Sementara di tempat terpisah ketua Garda Pusaka Gumukmas, Novan fawait saat dikomfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengatakan, temuan di lapangan selain di Desa Gumukmas hal ini di duga juga terjadi di dua desa yang lain.
“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian para pihak terkait baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Jember,” harapnya.
Selaku masyarakat kami berharap kepada pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu tahun 2024 bisa menjaga netralitas. “Sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai tata perundangan serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (git)