Rekrutmen KPPS Disoal, Bawaslu Jember Akan Surati KPUD

oleh -3642 Dilihat
oleh
Novan Fawait, Ketua Garda Pusaka

JEMBER, PETISI.COTanggapi rekrutmen KPPS di Kecamatan Gumukmas yang diduga melanggar peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Prdana akan surati KPU Jember.

Di komfirmasi lewat sambungan telpon WhatsApp, Kamis (18/1/2024) dirinya mengatakan akan Surati KPU Jember. “Tapi sebelumnya kita akan kordinasi dengan Panwascam dulu,” ujarnya.

Kantor Bawaslu Kabupaten Jember

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Prdana mengatakan, Kalau  sesama penyelenggara itu sudah jelas tidak boleh ada terikat perkawinan., ketentuan peraturan KPU sudah  mengaturnya.

“Masih kata Sanda, Ini menjadi informasi nanti kita Konfirmasi karna  KPPS baru akan di  lantik pada tanggal 25 Januari 2024,” ucapnya.

Kalau ada informasi seperti ini, kami akan sampaikan ke temen-temen di panwascam  setelah masuk ke kita laporkan akan Konfirmasi ke KPU Jember.

“Langkah yang akan diambil akan berkirim surat ke KPU Jember, kami tegaskan segera akan ditindak lanjuti secepatnya,” tegas Sanda sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Jember.

Sementara di tempat terpisah ketua Garda Pusaka Gumukmas, Novan fawait saat dikomfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengatakan, temuan di lapangan selain di Desa Gumukmas hal ini di duga  juga terjadi di dua desa yang lain.

“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian para pihak terkait baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Jember,” harapnya.

Selaku masyarakat kami berharap kepada pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu tahun 2024 bisa menjaga netralitas. “Sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai tata perundangan serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.