SURABAYA, PETISI.CO – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk UF (22) warga Dusun Donggi, Desa Randu Kedungadem, Bojonegoro, pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Senin (25/04/22) sekira pukul 24.00 Wib.
Pelaku di amankan berdasarkan laporan dari korban APN (22) Jalan Menur dan PMA (31) Jalan Lebo Agung, keduanya warga Surabaya dengan modus menyewa mobil Wuling Cortez plat N 1712 EQ warna hitam dan Innova Reborn plat L 1762 JK.
Tersangka menggelapkan mobil tersebut di Jalan Dacota No.10 Simo Gunung dan Apartemen Papilio Jalan KH Abdul Wahab Siamin No.125 Surabaya.
“Kepada petugas mengaku telah menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan di Jalan Barata Jaya No II No.17 Gubeng, Surabaya tanpa ada perlawanan.
“Diketahui sebelumnya tersangka merupakan residivis di tahun 2017 dengan perkara yang sama penipuan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” beber Mirzal.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti berupa, mobil Innova Reborn Nopol L 1762 JK, bukti perjanjian kontrak, HP, KTP pelaku, tas dan pakaian pelaku. (rif)







