JOMBANG, PETISI.CO – Tim Buser Resnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap tangan dua tersangka yang membawa ribuan pil koplo, di Desa Dukuh Dimoro Kecamatan Mojoagung Jombang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga, bahwa ada transaksi obat-obatan di lokasi kejadian. Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jombang bergerak dan melakukan pengintaian ke titik transaksi Desa Dukuh Dimoro.
Selang beberapa jam pengintaian, tim melihat dua orang yang memcurigakan, begitu transaksi tim langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan.
Setelah diintrogasi, keduanya bernama Toni Waluyo (32), asal Desa Dukuh Dimoro RT 06 RW 08 Mojoagung Jombang pekerjaan sopir truck. Sedang satunya bernama Budi Santoso alias Corong asal Dsn. Bareng Desa Kedungpari Kecamatan Jatirejo Mojokerto.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, “Dalam penangkapan ini dari dua tersangka 2 polisi mendapatkan barang bukti 4 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir pil dobel L, sehingga total 4000 butir pil dobel L.”
Selain itu juga mengamankan 11 bungkus plastik @ 11 butir pil dobel L total 121 pil dibel L. “Dan uang tunai Rp 550.000 serta 1 HP Xiaomi beserta simcardnya,” kata AKP Moch. Mukidi SH kepada petisi.co.
Selanjutnya 2 tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang beserta BB-nya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lamjut.(cholik/prw)