Revitalisasi dan Penertiban Pasar, Hj Enny Minarsih: Harus Ada Solusi, Jangan Sampai Jadi Masalah Sosial

oleh -3 Dilihat
oleh
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsih

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi terus menggencarkan program revitalisasi pasar tradisional dan penertiban pasar tumpah sepanjang tahun 2026 ini. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, serta mengurai kemacetan dengan cara merelokasi pedagang ke dalam pasar resmi yang telah disediakan.

Merespons kebijakan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsih, menyoroti dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, fenomena pasar tumpah bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama bahkan sejak beberapa periode pemerintahan sebelumnya.

“Pasar itu sudah ada sejak saya masih kecil. Awalnya mungkin sedikit, lama-kelamaan jadi tumpah-tumpah dan diikuti pedagang lain. Itu kan semangat UMKM, begitu ada peluang langsung memanfaatkan,” ujar Enny, kamis (30/4/2026).

Politisi PKS ini mengakui bahwa secara ekonomi, keberadaan pedagang tersebut memang menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan mereka yang menempati bahu jalan dan area umum kerap memicu masalah baru, seperti kemacetan dan terhambatnya akses jalan, termasuk akses ke gang-gang kecil.

Dalam penyerapan aspirasi saat reses di Balai RW 7, Enny mengaku mendapatkan respons yang beragam atau pro kontra dari warga dan pedagang. Ada keluhan dari pedagang yang sudah memiliki tempat resmi atau menyewa los di dalam pasar, karena merasa kalah saing dengan pedagang di luar yang lebih praktis dijangkau dari jalan raya.

“Yang punya tempat di dalam kan sudah sewa, tapi kok dagangan kalah sama yang di luar. Orang kan pengennya praktis, belanja langsung dari motor tanpa masuk ke dalam,” paparnya.

Selain masalah lokasi, soal jam operasional juga menjadi sorotan. Berdasarkan aturan, pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 hingga 07.00 pagi. Namun, banyak pedagang yang meminta kelonggaran waktu agar bisa berjualan hingga pukul 09.00 pagi, mengingat jam 07.00 pagi masih menjadi waktu sibuk masyarakat mengantar anak sekolah atau beraktivitas pagi.

“Sebenarnya mereka minta diperpanjang sampai jam 9 seperti kebijakan dua periode lalu. Tapi sudah disampaikan ke Satpol PP, ini kan ketentuan Pak Wali Kota harus sampai jam 7. Padahal secara pelaksanaan, waktunya itu terlalu mepet buat ibu-ibu,” tambahnya.

Menghadapi instruksi Wali Kota yang ingin menertibkan seluruh pedagang di bahu jalan secara serentak dan merelokasi ke tempat yang layak, Enny menegaskan sikap Komisi B. Ia mendukung upaya penataan kota, namun menekankan pentingnya solusi yang humanis.

“Kami dari Komisi B mendorong, kalau memang harus ditertibkan ya harus ditertibkan. Tapi jangan sampai ini jadi masalah sosial baru. Tanahnya memang milik Pemkot, tapi kan sudah banyak orang yang menggantungkan hidup di situ. Kalau ditertibkan, mereka dikemanakan? Harus ada solusi tempatnya,” tegasnya.

Enny berharap penataan ini bisa dilakukan dengan bijak, tetap menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, namun juga tidak mematikan mata pencaharian warga yang selama ini sudah berdagang di sana puluhan tahun. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.