RHU Bodong Kian Menjamur, DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pemprov Tegas Terkait Perizinannya

oleh -141 Dilihat
oleh
Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., Anggota DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi A DPRD Surabaya menyoroti RHU (Rumah Hiburan Umum, red) atau tempat hiburan malam yang saat ini kian menjamur diberbagai tempat strategis di Surabaya, namun diduga izin operasional belum lengkap tapi masih nekad beroperasi.

“Kami turut prihatin atas maraknya tempat hiburan malam di Surabaya yang izinnya belum lengkap, tapi masih nekad beroperasi,” ungkap Imam Syafi’i ketika dikonfirmasi, Kamis (26/01/2023) siang.

Imam Syafi’i meminta Pemerintah Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur agar harus tegas dalam ambil sikap pasca ramai pengeroyokan 5 orang wartawan di Ibiza Club. Imam juga menyebut tempat hiburan malam juga sangat berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Ada beberapa tempat hiburan malam lain yang memang target pangsa pasarnya adalah generasi muda,” ujarnya.

“Selain Ibiza, ada di Kedungdoro yaitu Triple X, di belakang Rajawali ada Alcatraz, dan di jalan Pahlawan ada Luxor,” imbuh Imam Syafi’i.

Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot dan Pemprov harus tegas dalam ambil sikap kaitan dengan tempat hiburan malam yang semakin menjamur, dan banyak dugaan masih bodong atau tidak lengkap perizinannya.

“Memang ada pergeseran kewenangan kaitan perizinan. Tapi fungsi pengawasan ini harusnya baik dari Provinsi dan Kota punya kewajiban yang sama. Harus tegas. Kalau perlu tutup itu Ibiza, dan yang lainnya,” tegasnya.

Mantan Jurnalis senior ini juga menyebutkan pemberian perijinan sekarang sudah mulai bergeser, yang semula dihandle oleh Kabupaten atau Kota, namun saat ini kewenangannya berubah menjadi milik Provinsi untuk izin usaha resiko menengah tinggi.

“Perubahan inilah yang membuat fungsi pengawasan semakin lemah. Misal yang beri izin Provinsi. Yang harus memberikan pengawasan seluruh Jatim, padahal jumlah Satpol-PPnya masih terbatas,” jelasnya.

Selain berkaitan dengan perizinan, Imam juga menyebut jika polisi punya kewenangan mengembangkan temuan di lapangan terkait tindak pidana peredaran narkotika.

Menurut Wakil ketua GRANAT Jatim ini, pihak Ibiza Club bisa dikenai sanksi pidana Korporasi jika terbukti secara sistematis berkaitan dengan peredaran narkoba yang semakin marak.

“Saya yakin betul. Misalnya yang ditangkap mungkin ada seorang mami atau ada pemandu lagunya yang jual ekstasi, mereka tidak mungkin bekerja secara pribadi. Jika berkaitan Korporasi maka ada juga pidana Korporasi. Maka ayo ini kita bersama harus mengusut tuntas,” tegasnya lagi.

Terkait perizinan yang belum beres, Imam Syafi’i menyebut ada azas hukum Contareus Ectus di tata usaha negara, bagi yang mengeluarkan izin melekat pula untuk mencabut izin.

“Dia bisa membatalkan atau mencabut. Yang bisa mencabut itu instansi yang mengeluarkan, keputusan tata usaha negara atau atasannya atau pengadilan. Karena apa? Itu bisa cacat formal, cacat prosedur atau cacat Substantif,” terang mantan Jurnalis senior di bidang hukum ini.

‘Sekali lagi, kami meminta komitmen Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya untuk bersama menertibkan kegiatan RHU atau tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai ajang transaksi narkoba, dan juga terkait perizinannya yang belum lengkap,” pungkas Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari fraksi NasDem ini. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.