Ancam Bunuh dan Pukul Ayah Kandung, Warga Gading Ditangkap Polsek Datuk Bandar

oleh -94 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan di Mapolsek Datuk Bandar

TANJUNG BALAI, PETISI.CO – FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tega mengancam bunuh dan memukul ayah kandungnya, Syarifuddin (59).

Hal itu berdasarkan keterangan dari laporan orang tuanya/korban ke polisi dengan NOMOR : LP / B / 11 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Januari 2023.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekaman Sinaga, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan anak kandung korban) di rumahnya.

Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul berulang ulang (berkali kali) ke arah kepala korban dengan mempergunakan kedua tangannya.

Sebelum kejadian tersebut, Jumat 20 januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, korban sempat diancam oleh pelaku dengan cara pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan “Ku Bunuh Kau Nanti”.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya dan sering menjual barang-barang milik orang tuanya tanpa izin. Seperti tabung gas, speaker, baju dan kain apabila saat pelaku meminta uang tidak dapat dipenuhi oleh orang tuanya.

“Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir, Kec.Sei Kepayang Timur, Kab. Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP. Sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan. Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ia lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang didapat dari orang tuanya biasanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba,” ucap kapolsek.

Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti kami amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.