Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Bondowoso Dimusnahkan

oleh -144 Dilihat
oleh
Forkopimda, KPU, Bawaslu saat pemusnahan kertas suara rusak

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ribuan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso rusak dan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa 13 Februari 2024.

Acara pemusnahan dan pembakaran surat suara itu bertempat di gedung Bulog Desa Kembang Kabupaten Bondowoso dihadiri Forkopimda, KPU dan Bawaslu.

Adapun surat suara yang rusak di antaranya surat suara presiden dan wakil presiden itu sebanyak 544 lembar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 838 lembar, surat suara anggota DPRD provinsi sebanyak 1011 lembar, surat suara anggota DPRD kabupaten kota sebanyak 1786 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 484.

Ketua KPU, Junaedi mengatakan, dari ribuan surat suara yang rusak itu karena buram tintanya dan ada yang robek.

“Ada surat suara yang karena buram tintanya, itu masuk kategori tidak bisa digunakan atau rusak, termasuk karena ada robek,” kata Ketua KPU.

Ketua KPU mengatakan, pembakaran surat suara itu merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Bondowoso.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu juga Forpimda dan harus ada berita acaranya,” pungkasnya. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.