Rumah Zakat Bersama Perhutani KPH Pasuruan Lestarikan Lingkungan

oleh -175 Dilihat
oleh
Penyerahan simbolis bibit penghijauan.

Tanam Ribuan Pohon Penghijauan

PASURUAN, PETISI.CO – Lembaga Rumah Zakat yang berkembang dalam bidang lembaga amil zakat, tidak hanya peduli dalam kegiatan sosial, namun juga peduli terhadap lingkungan. Hal ini terealisasikan dalam kegiatan tanam 100.000 pohon yang serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Hari Tanam Pohon se dunia, Minggu 24 November 2019.

Kegiatan tanam pohon yang diselenggarakan Rumah Zakat Malang direalisasikan di Dusun Sembung, Desa Claket, Kecamatan Pacet Mojokerto. Kegiatan positif yang diselenggarakan oleh Rumah zakat ini disambut positif oleh warga sekitar.

Turut bergabung pula dari Saka Wanabhakti, Welirang Rescue, Perhutani KPH Pasuruan dan BKPH pacet. Bersama-sama menanam pohon yang terdiri dari 50 bibit pohon buah sebagai awalan di luas lahan 11.01 hektar dengan ketinggian 800 mdpl. Jika curah hujan sudah cukup maka jumlah bibit yang ditanam akan bertambah.

“Hargai hak hidup alam, semoga Indonesia lebih hijau lagi,” ucap Santoso selaku anggota Rescue Welirang yang turut mengikuti acara tanam pohon ini.

“Jadilah pemuda yang bermanfaat pemuda yang saling bahu membahu untuk menyejahterakan ummat, tak hanya di aksi bencana yang digencari, namun empati terhadap lingkunganpun harus tetap menjadi tujuan utama menyelamatkan ummat,” tutur Brand Manager Rumah Zakat Malang, Yoki Hidayat, kemarin saat turut mensukseskan acara tanam pohon.

“Saya senang dan turut bangga melihat para pemuda pemudi yang bersemangat untuk menyelamatkan bumi ini, itu berarti pemuda milineal tak hanya gencar di sosial media, namun tetap mau berkecimpung dalam aksi nyata,” tambah Gisam selaku perwakilan dari Perhutani, saat ikut mensosialisakan cara penanaman pohon agar tumbuh dan tidak mati.

Harapan dari Rumah Zakat sendiri dengan adanya kegiatan ini, tidak hanya menghidupkan bumi kembali, namun turut menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, agar tidak membakar ataupun menebang pohon tanpa izin pohak yang berwenang. (*/cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.