Rutan Magetan Siap Optimalkan Pemenuhan Bantuan Hukum bagi WBP

oleh -119 Dilihat
oleh
Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim, menerima kunjungan rombongan dari Tim Uji Petik Pembudayaan ldeologi Pancasila dan Asistensi Pemenuhan Akses Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

MAGETAN, PETISI.CO – Untuk memperkuat pemahaman mengenai bantuan hukum yang menjadi hak para tahanan, Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim, menerima kunjungan rombongan dari Tim Uji Petik Pembudayaan ldeologi Pancasila dan Asistensi Pemenuhan Akses Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (16/06/2023).

Koordinator Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Teguh Imanto menyampaikan,  tujuan dari kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa akses bantuan hukum di Rutan Magetan terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mensosialisasikan tata cara penginputannya melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dijelaskan Teguh, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Advokat secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi perkara hukum perdata, pidana, dan atas usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

“Bantuan hukum sangat penting mengingat asas praduga tak bersalah, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta memastikan hak-hak individunya tidak dilanggar selama proses hukum,” bebernya.

Di mata hukum semua masyarakat itu sama, bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk warga binaan, yang mana di dalam UU No. 22 tahun 2022 tidak ada diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana baik tipikor, narkotika, kriminal umum dan lain-lain. Tidak peduli jabatannya semua dapat bantuan hukum.

“Untuk itu kami memdorong UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam pemenuhan akses bantuan hukum bagi tahanan dapat diberikan secara tepat dan adil,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.