RUU KIA, Berpihak Siapa?

oleh -113 Dilihat
oleh

Oleh: Najmah Rindu*

DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas serius dan lebih lanjut untuk menjadi undang-undang. Keputusan mengenai RUU KIA akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR yang akan datang.

RUU KIA dibuat karena melihat pentingnya membangun kesejahteraan ibu dan anak secara terpadu dan berkelanjutan.

Puan, Ketua DPR sempat menyinggung bahwa hal ini sebagai bentuk upaya bersama yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak.

Sudah menjadi haknya, bahwa ibu dan anak harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, jaminan kesehatan saat kehamilan dan mendapat perlakuan khusus bagi ibu hamil ataupun anak.

Dengan adanya perlindungan bagi pekerja yang sedang hamil, diharapkan dapat meminimalisir atau meniadakan adanya laporan negatif dari instansi terkait pekerja wanita. Sebelumnya cuti hamil telah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan durasi waktu hanya 3 bulan saja.

Namun, dengan adanya RUU KIA peraturan menjadi berubah lebih baik, di mana cuti hamil berubah menjadi 6 bulan lamanya dengan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur terkait penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan untuk 3 bulan pertama masa cuti. Ibu bekerja mendapat gaji penuh dan saat bulan ke-4 upah dibayarkan 70%.

Tetapi, dibalik adanya ajuan ataupun rancangan peraturan undang-undang yang dibuat oleh DPR, pastinya ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bisa saja perusahaan-perusahaan menjadi lebih pemilih dalam meng-hire karyawan perempuan. Hal ini juga berdampak pada rekan kerja yang mendapat tanggung jawab double job, karena menggantikan seorang karyawan ibu hamil yang cuti selama 6 bulan.

Dari sini bisa disimpulkan, kemungkinan ruang gerak perempuan semakin terbatas dalam hal karir atau pekerjaan jika RUU KIA telah disahkan.

Harapannya, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini bisa dikaji lebih matang lagi terkait dampak-dampak yang dirasakan seorang ibu hamil yang mengambil cuti tersebut sampai perusahaan/instansi tempat bekerja.(#)

*)penulis adalah Sekretaris Redaksi  Media Siber petisi.co

No More Posts Available.

No more pages to load.